Mamasa, Nuansainfo.com – Gerakan Pemuda Mahasiswa Mamasa (GEPMA) menaruh perhatian mendalam atas dugaan tindakan sewenang-wenang kepolisian saat menangkap dua warga/aktivis penolak TPA Salurano, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng. GEPMA menilai proses penangkapan tersebut melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua GEPMA, Hardianto, menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi masyarakat terkait penolakan TPA Salurano dijamin penuh oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan akibat TPA adalah hal yang wajar dan sah disuarakan. Kami sangat prihatin mendengar penangkapan secara paksa tanpa surat perintah yang sah serta tanpa penjelasan status hukum hingga saat ini,” ujar Ketua GEPMA, Hardianto, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Hardianto mengingatkan Polres Mamasa untuk tunduk pada aturan Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mengatur hak-hak dasar warga negara saat berhadapan dengan hukum:

  • Wajib Ada Surat Tugas: Setiap penangkapan wajib memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan beserta alasan tindak pidananya.

  • Batas Waktu 24 Jam: Polisi wajib memberikan kepastian status hukum (tersangka, saksi, atau dibebaskan) maksimal 1×24 jam.

  • Hak Pendampingan Hukum: Terperiksa berhak didampingi pengacara sejak tindakan hukum pertama dilakukan.

“Apabila keterangan yang disampaikan benar, maka prosedur penangkapan ini jelas tidak sesuai hukum. Polres Mamasa harus segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan status kedua saudara kita, serta memperbaiki prosedur yang menyimpang,” tegas Hardianto.

Selain menyoroti kinerja kepolisian, GEPMA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk tidak mengabaikan suara warga Salurano. Pihaknya meminta pengoperasian TPA dikaji ulang secara transparan dengan melibatkan perwakilan masyarakat.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini secara objektif demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan perlindungan HAM di Kabupaten Mamasa,” pungkasnya.

By Adhie