Mamuju, nuansainfo.com— Bayang-bayang kerusakan ekologis dan konflik agraria kini menyelimuti tanah Mamuju, Sulawesi Barat. Di tengah gelombang penolakan warga yang kian membesar, proyek ambisius hilirisasi mineral logam tanah jarang (LTJ) tetap dipaksakan berjalan.
Aliansi Masyarakat Adat (KPMA) Botteng bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Sulawesi Barat untuk segera menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi tambang LTJ, serta membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Konflik ini berermula dari penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari 2026 lalu. Perjanjian tersebut memuat butir kesepakatan pembukaan keran investasi seluas-luasnya bagi perusahaan AS untuk mengelola mineral kritis di Indonesia, termasuk tambang LTJ.
Tak butuh waktu lama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung mengekor dengan menerbitkan dua blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi LTJ di Mamuju pada Juli 2026. Dua wilayah yang dikaveling adalah Blok Takandeang (3.740,44 hektare) dan Blok Botteng (3.612,79 hektare). Proyek berdurasi delapan tahun hingga 2034 ini dikelola oleh PT Perminas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru di bawah naungan BPI Danantara.
Secara keseluruhan, konsesi seluas 7.353,23 hektare tersebut mencaplok enam desa dan dua kelurahan di Kabupaten Mamuju, meliputi Desa Takandeang, Tampalang, Botteng, Botteng Utara, Saletto, Pati’di, serta Kelurahan Galung dan Karema.
Mengabaikan Penolakan Warga
Ketegangan di lapangan kian meningkat menyusul pertemuan antara Konsulat Jenderal AS dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan itu membahas tindak lanjut kerja sama pengelolaan tambang LTJ, termasuk tawaran teknologi tinggi dan peningkatan sumber daya manusia.
KPMA Botteng dan WALHI Sulbar menilai pertemuan tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah pusat dan daerah bergeming di tengah gelombang penolakan keras dari warga adat, pemuda, dan mahasiswa.
”Pemerintah provinsi seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakatnya, bukan malah mau mengorbankan kami demi ambisi pemerintah pusat,” ujar Perwakilan KPMA Botteng, Muh. Sahabuddin. Ia menegaskan bahwa warga telah hidup tenang mengandalkan hasil bumi dan menolak dipaksa menjadi buruh di tanah leluhur mereka sendiri.
Senada dengan Sahabuddin, Ibu Isna, seorang perempuan Botteng, mengungkapkan kecemasannya atas masa depan kampung halaman mereka. Selama ini, warga hidup sejahtera dari hasil panen durian—yang menjadikan wilayah tersebut sebagai salah satu penghasil durian unggul—serta kakao, cengkih, pisang, dan ubi.
”Kalau tambang masuk, apa yang mau dikerjakan perempuan di sini? Tidak ada kesejahteraan, yang ada kami dapat rusaknya saja dan jadi miskin,” ucap Isna.
Ancaman Krisis Air dan Bencana Ekologis
Selain memicu ancaman alih fungsi ruang hidup, keberadaan konsesi tambang LTJ ini memantik kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan. Berdasarkan data Kementerian ESDM yang diolah oleh Celebes Justice Initiative (CJI), terdapat sedikitnya lima sungai penting yang berhulu di wilayah konsesi tersebut: Sungai Salu Tamao, Sungai Ahu, Sungai Karema, Sungai Taosa, dan Salu Lelo Mamuju. Lima aliran sungai ini selama ini menjadi sumber air bersih utama bagi sebagian besar masyarakat di tiga kecamatan, yakni Mamuju, Simboro, dan Tapalang.
Refli Sakti Sanjaya, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan pemerintah agar berkaca dari potret kelam eksploitasi LTJ di Mountain Pass, Amerika Serikat, maupun di Baotou, China. Metode pengeboran (drilling) dan penambangan terbuka (open pit) pada LTJ tidak hanya menguras debit air dalam jumlah besar untuk proses pemurnian, tetapi juga berisiko tinggi memicu pelepasan limbah cairan asam serta logam berat ke dalam tanah.
Hingga berita ini diturunkan, koalisi masyarakat sipil mendesak tiga poin utama kepada pemerintah:
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali PT Perminas dan menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi tambang LTJ di Mamuju.
- Mendesak pembatalan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS terkait investasi mineral kritis serta mencabut status Mamuju sebagai Pilot Project Hilirisasi LTJ.
- Mendesak Gubernur Sulawesi Barat untuk menolak tawaran kerja sama AS dan segera mengambil langkah konkret menghentikan eksplorasi yang meresahkan warga.
By Adhie


Tinggalkan Balasan