Nuansainfo.com, Mamuju — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan saat menjalankan shift malam di Mamuju terus memantik sorotan publik. Ketua KOPRI Komisariat Universitas Tomakaka, Revi Mariska, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dipandang sebagai perkara pidana semata, melainkan juga menyangkut kelalaian pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja perempuan.

Peristiwa yang dialami korban pada pukul 01.00 WITA tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Mamuju pada 29 Oktober 2026. Meski demikian, Revi menilai ada tanggung jawab institusional pemberi kerja dan pemerintah daerah yang harus diperiksa secara menyeluruh.

“Keselamatan dan keamanan pekerja perempuan merupakan hak yang wajib dijamin oleh pemberi kerja. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai perkara pidana, ada tanggung jawab institusional yang perlu diperiksa,” tegas Revi Mariska dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Merespons kondisi ini, KOPRI Komisariat Universitas Tomakaka melayangkan tiga poin desakan utama kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mamuju:

* Pemeriksaan Langsung Evaluasi Lingkungan Kerja: Mendesak Disnaker Kabupaten Mamuju untuk segera melakukan sidak/pemeriksaan langsung ke tempat usaha terkait guna mengevaluasi sistem perlindungan pekerja perempuan.

* Penyediaan Mekanisme Pencegahan: Memastikan seluruh tempat usaha menyediakan mekanisme pencegahan serta penanganan dan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan kerja secara jelas.

* Pengawasan Ketat Shift Malam: Memperkuat pengawasan operasional terhadap tempat usaha yang mempekerjakan perempuan pada jam rawan malam hari, termasuk pemenuhan standar keselamatan kerja yang layak.

Revi menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan oleh dinas terkait tidak boleh sekadar formalitas administrasi di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan konkret di lapangan demi menjamin hak dan keselamatan pekerja.