Nuansainfo.com, Mamuju – Kedatangan Wakil Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Sulawesi Barat (Sulbar) memicu penolakan tegas dari Aliansi Koalisi Sipil untuk Kedaulatan Pangan (KOSTEPA) Sulbar. Penolakan ini dibungkus dalam pernyataan sikap politik yang menyoroti akuntabilitas pejabat publik, transparansi administrasi, hingga polemik persyaratan pendidikan yang sebelumnya sempat bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator aksi menilai kunjungan pejabat tinggi negara tidak boleh meredam hak masyarakat untuk bersuara dan mengkritisi jalannya pemerintahan.
“Sulawesi Barat bukan sekadar tempat untuk menjalankan agenda protokoler dan membangun citra politik. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, mempertanyakan kebijakan, serta menuntut penjelasan atas persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik,” tulis KOSTEPA Sulbar dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Aliansi tersebut menegaskan bahwa penolakan ini juga berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026 lalu. Dalam putusan tersebut, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), sehingga mereka mendorong transparansi lanjutan dari lembaga berwenang agar polemik administrasi pendidikan tidak hanya berhenti pada perdebatan opini di media sosial.
Tak hanya mempersoalkan kedatangan dan polemik administratif, KOSTEPA Sulbar turut merinci tujuh poin tuntutan utama dalam aksi dan pernyataan sikap politik mereka:
* Mendesak DPR RI untuk membentuk proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
* Mendesak Kapolri untuk segera menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah.
* Menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
* Mengevaluasi secara total program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).
* Mengusut tuntas persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
* Menuntut penurunan harga bahan pokok.
* Menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di daerah.
Melalui aksi ini, KOSTEPA mengingatkan bahwa demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Masyarakat sipil, petani, nelayan, hingga masyarakat adat disebut berhak menagih tanggung jawab atas kebijakan pemerintah serta memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan rakyat.
“Kekuasaan boleh memiliki panggung, tetapi rakyat memiliki suara. Jabatan boleh memiliki kewenangan, tetapi kewenangan harus disertai pertanggungjawaban,” pungkas aliansi tersebut.
By. Adhie


Tinggalkan Balasan