Mamasa, nuansainfo.com – Fraksi Mahasiswa menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan represif berupa penangkapan paksa terhadap dua peserta aksi penolakan aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Jumat (24/7/2026).

Dua massa aksi yang diduga ditangkap secara sewenang-wenang tersebut yakni Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng. Keduanya dilaporkan diangkut ke Polres Mamasa usai menggelar penyampaian pendapat di muka umum.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penangkapan terhadap Taufik dan Reynal berlangsung tanpa kejelasan prosedur. Aparat yang membawa keduanya diduga kuat tidak membeberkan dasar hukum yang jelas maupun menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah.

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang! Jika kronologi penangkapan paksa tanpa surat tugas ini benar, maka tindakan aparat Polres Mamasa jelas bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum yang brutal,” tegas Koordinator Fraksi Mahasiswa, Muh Kadri, dalam keterangan tertulisnya.

Kadri menekankan, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), bukan justru mempertontonkan gaya intimidatif kepada rakyat yang sedang membela lingkungannya.

Atas insiden tersebut, Fraksi Mahasiswa melayangkan desakan tegas kepada Kapolres Mamasa untuk segera membeberkan dasar hukum penangkapan secara terbuka, menghentikan segala bentuk intimidasi, serta memberikan akses pendampingan hukum penuh bagi kedua korban.

### Siap Geruduk Polda Sulbar

Sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap dugaan *abuse of power* tersebut, Fraksi Mahasiswa memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka mengonsolidasikan massa untuk mengepung Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.

Aksi bergelombang di Polda Sulbar tersebut bertujuan untuk mendesak Kapolda Sulbar segera mengevaluasi total kinerja dan tindakan personel Polres Mamasa yang terlibat dalam penanganan demonstrasi TPA Salurano.

“Kami tidak akan biarkan hukum ditelanjangi oleh oknum penegak hukum sendiri! Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada tempat bagi tindakan represif yang membungkam suara warga,” semprot Kadri dengan nada tajam.

“Oleh karena itu, kami akan turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polda Sulawesi Barat. Ini bentuk kontrol publik agar aparat ingat tugasnya melayani, bukan mengintimidasi!” lanjutnya.

Tak hanya menggalang kekuatan mahasiswa, Fraksi Mahasiswa juga menyerukan konsolidasi terbuka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), insan pers, serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu mengawal kasus ini demi keadilan dan akuntabilitas penegakan hukum di Sulawesi Barat.