Mamuju, nuansainfo.com – Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) riuh oleh suara massa dari Aliansi Pemuda dan Aktivis Sulawesi Barat, Senin, 7 Juli 2026. Puluhan orang berkumpul untuk menyuarakan protes keras atas dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap bawahannya.

Dalam aksi itu, massa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bertindak tegas. Mereka menuntut pencopotan Kapolres Pasangkayu dan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, bukan sekadar “diselesaikan di meja damai” secara internal.

Koordinator Lapangan Aksi, Widodo, menegaskan bahwa dugaan kekerasan ini bukan sekadar urusan personal atau perselisihan antaranggota. Menurut dia, perilaku ini adalah potret buram kepemimpinan di kepolisian yang mencederai marwah institusi.

“Kami datang bukan untuk melemahkan Polri, justru untuk menyelamatkan institusi ini dari oknum yang merasa kebal hukum,” ujar Widodo saat ditemui di sela-sela aksi. “Pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari proses hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”

Aliansi Pemuda dan Aktivis Sulbar membawa enam tuntutan utama yang ditujukan kepada Mabes Polri. Intinya, mereka meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus ini agar objektif.

Berikut poin-poin tuntutan massa:

  1. Pengambilalihan Kasus: Mendesak Propam Mabes Polri memeriksa perkara secara independen.
  2. Nonaktifkan Jabatan: Kapolres Pasangkayu harus segera dinonaktifkan agar tidak ada intervensi selama pemeriksaan.
  3. Sidang Etik: Memastikan pelanggaran diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
  4. Evaluasi Menyeluruh: Melakukan evaluasi kepemimpinan dan tes kesehatan (psikologi dan urine) bagi pejabat yang bersangkutan.
  5. Pengawasan Eksternal: Melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan Irwasum Polri untuk memantau jalannya proses hukum.

Widodo menyoroti adanya desas-desus upaya penyelesaian kasus melalui jalur perdamaian atau kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana dan etik profesi Polri, perdamaian tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terjadi.

“Perdamaian tidak boleh jadi alat untuk membungkam kebenaran. Kehormatan institusi dipertaruhkan di sini,” tegas Widodo.

Aliansi menyatakan akan terus memantau kasus ini hingga ada keputusan resmi dari Mabes Polri. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, Widodo mengancam akan melakukan konsolidasi lebih besar dengan melibatkan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

“Ini adalah tes bagi komitmen reformasi Polri. Jangan biarkan publik melihat adanya perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dengan pejabat kepolisian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulbar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut. Upaya konfirmasi kepada Bidang Humas Polda Sulbar masih terus dilakukan.

By Adhie