Mamuju, nuansainfo.com – Penyelesaian melalui jalur kekeluargaan antara Kapolres Pasangkayu dan bawahannya, Bripda Azril, tak lantas menutup episode perkara yang memicu perhatian publik tersebut. DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju mengingatkan bahwa perdamaian antara kedua belah pihak merupakan ranah personal yang tidak bisa dijadikan “tameng” untuk menghentikan proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menegaskan bahwa negara hukum yang dianut Indonesia tidak memberikan ruang bagi impunitas, meski di antara pihak yang bersengketa telah terjadi kesepakatan damai. Menurut dia, konstitusi telah mengamanatkan prinsip equality before the law—setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum—yang harus dijunjung tinggi tanpa melihat pangkat maupun jabatan.

“Perdamaian mengakhiri konflik pribadi, tetapi tidak menghapus tanggung jawab institusi untuk menegakkan hukum dan kode etik secara transparan,” ujar Wardian kepada nuansainfo.com, Sabtu, 4 Juli 2026.

Salah satu poin krusial yang disorot PERMAHI adalah mengenai dugaan penggunaan minuman beralkohol dalam peristiwa tersebut. Wardian menilai, jika dugaan itu benar adanya, maka perkara ini telah bergeser dari sekadar perselisihan antaranggota menjadi persoalan serius terkait integritas dan marwah institusi Polri.

Ia berpendapat bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Polda Sulawesi Barat tidak boleh mengabaikan elemen tersebut. Mengabaikan dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus ini berisiko memperburuk citra kepolisian di mata publik.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antaranggota, tetapi marwah institusi Polri. Publik berhak mengetahui apakah dugaan pelanggaran tersebut telah diperiksa secara profesional dan transparan,” kata dia.

Menyikapi perkembangan situasi, PERMAHI Mamuju secara tegas mendesak Polda Sulawesi Barat dan Propam Polri untuk membuka hasil pemeriksaan ke ruang publik. Transparansi, bagi Wardian, adalah instrumen utama agar spekulasi masyarakat tidak liar dan kepercayaan terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Tak sekadar memberi kritik, PERMAHI menyatakan siap menempuh jalur konstitusional jika aparat penegak hukum terkesan menutup-nutupi kasus ini. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mereka telah menyiapkan langkah aksi demonstrasi damai sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami menunggu langkah nyata. Jika tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan, kami akan menggunakan hak konstitusional kami untuk turun ke jalan menuntut penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” tegas Wardian.

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kelanjutan proses pemeriksaan etik pasca-adanya kesepakatan damai. Polemik ini kini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjaga integritas di tengah sorotan tajam publik.

By. Adhie