Mamuju, Nuansainfo.com – Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Sulawesi Barat membantah keras tudingan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju terkait adanya aliran dana atau mobilisasi massa bayaran dalam aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V, Selasa lalu. Tudingan tersebut dinilai sebagai upaya pembentukan opini yang mencederai muruah gerakan moral mahasiswa.
Akbar, Ketua Umum IPMAPUS Sulawesi Barat menegaskan bahwa narasi mengenai kompensasi finansial senilai Rp100.000 per orang untuk massa aksi adalah asumsi sepihak yang tidak berdasar. Pihaknya mendesak kepolisian untuk membuka bukti secara transparan ke publik, bukan sekadar melempar wacana yang menyudutkan.
“Kami menantang Polresta Mamuju untuk membuktikan tuduhan tersebut secara objektif dan berdasarkan alat bukti hukum yang sah di hadapan publik. Jangan membangun opini yang menyesatkan. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi dan stigma,” ujar Ketua IPMAPUS Sulbar dalam keterangan tertulisnya di Mamuju, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga : https://nuansainfo.com/demo-bws-berujung-penganiayaan-polisi-motif-mobilisasi-dan-aliran-dana-dibidik/
Terkait insiden pemukulan terhadap anggota kepolisian berinisial AR, IPMAPUS berpandangan bahwa peristiwa tersebut tidak dirancang secara sengaja. Tindakan fisik itu diklaim sebagai gesekan spontan yang tidak terhindarkan di lapangan, dipicu oleh situasi yang memanas saat massa berupaya mempertahankan ban yang sedang dibakar.
IPMAPUS justru mengkritik balik pola penanganan pasca-demo oleh aparat yang dinilai berlebihan (excessive force) dan sarat akan desain tertentu untuk mengonstruksikan perkara ini melampaui porsinya. Organisasi mahasiswa ini menyoroti pengerahan ratusan personel polisi yang melakukan penyisiran hingga ke pemukiman warga.
“Insiden di lapangan seharusnya ditangani secara proporsional. Namun, tindakan penyisiran hingga ke perkampungan warga yang disertai tembakan peringatan justru kontraproduktif. Hal itu menciptakan ketakutan, keresahan, dan trauma mendalam bagi warga sipil yang tidak tahu-menahu soal aksi tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, IPMAPUS mengingatkan kepolisian agar tetap menjaga profesionalitas dan menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penegakan hukum yang dilakukan secara masif dan cenderung menyasar kelembagaan mahasiswa dikhawatirkan mengarah pada upaya kriminalisasi gerakan rakyat.
By Adhie

Tinggalkan Balasan