Mamuju, Nuansainfo.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kini berada dalam sorotan tajam. Lembaga Advokasi dan Kajian Sulawesi Barat (LAKSBAR) mensinyalir adanya ketimpangan tata kelola yang mengarah pada praktik monopoli serta perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu dalam ekosistem penyediaan pangan tersebut.
Indikasi ini mencuat seiring munculnya keluhan mengenai disparitas pengawasan antara unit dapur di bawah naungan yayasan tertentu dengan dapur mandiri milik masyarakat. Berdasarkan kajian lapangan LAKSBAR, terdapat dugaan “hubungan transaksional” antara oknum pejabat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) dengan entitas swasta untuk mengamankan operasional dapur tertentu, meski diduga belum sepenuhnya memenuhi standar kelaikan fisik maupun higienitas.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib sejumlah pengelola dapur lokal. Meski telah melakukan perbaikan fasilitas sesuai instruksi otoritas, mereka justru menghadapi ketidakpastian izin operasional.
Perwakilan LAKSBAR, Ammang, menilai fenomena ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk malasuah atau penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip keadilan sosial program nasional tersebut.
“Kami mengidentifikasi adanya pola yang terstruktur untuk mengonsentrasikan pengelolaan dapur pada kelompok tertentu. Jika ini dibiarkan, Program MBG yang sejatinya bertujuan untuk pemerataan gizi dan pemberdayaan ekonomi lokal akan bergeser menjadi ajang perburuan rente (rent-seeking) oleh segelintir oknum,” tegas Ammang dalam keterangannya di Mamuju, Rabu (3/6/2026).
Desakan Investigasi Menyeluruh
Ammang menambahkan, ketidakkonsistenan SPPI dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) telah menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Penghentian operasional dapur lokal tanpa parameter yang objektif berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian para relawan dan masyarakat di sekitar unit layanan tersebut.
Atas dasar temuan tersebut, LAKSBAR mendesak otoritas pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi komprehensif. Fokus utama investigasi harus diarahkan pada transparansi proses verifikasi dapur dan aliran fasilitas yang diduga melibatkan pejabat di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Intervensi gizi bagi generasi muda tidak boleh dicederai oleh kepentingan kelompok. Kami menuntut transparansi penuh. Jika ditemukan bukti kuat adanya praktik monopoli dan permainan izin, harus ada sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Ammang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak SPPI Sulawesi Barat untuk mendapatkan klarifikasi atas tuduhan ketimpangan pengawasan ini. Publik menanti langkah nyata dari pemerintah pusat agar program strategis ini tidak terkooptasi oleh kepentingan sempit di level daerah.
By Adhie

Tinggalkan Balasan