Nuansainfo.com, Mamuju – Gerakan Mahasiswa Menggugat Sulawesi Barat (GERAM SULBAR) mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa Ketua Gerakan Vendetta, Ikhwan Rozi. Organisasi mahasiswa ini menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan biadab yang mengancam kebebasan berekspresi dan iklim demokrasi di Sulawesi Barat.

Ketua GERAM Sulbar, Ongki, menegaskan bahwa aksi kekerasan berkelompok tersebut tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Ia meminta aparat penegak hukum menunjukkan taringnya dalam menghadapi tindakan main hakim sendiri.

“Negara hukum tidak boleh tunduk terhadap aksi premanisme dan intimidasi yang dilakukan secara berkelompok. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, tegas, dan profesional,” ujar Ongki dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Mei 2026.

Sebagai bentuk respons atas insiden tersebut, GERAM Sulbar mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran kepolisian daerah setempat, untuk segera mengambil langkah taktis. Terdapat empat poin tuntutan utama yang mereka layangkan:

  • Menangkap seluruh pelaku pengeroyokan tanpa tebang pilih.

  • Mengusut tuntas aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga ikut terlibat di balik layar.

  • Memberikan perlindungan hukum yang menjamin keselamatan korban dan saksi.

  • Menindak tegas segala bentuk intimidasi dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat luas.

Ongki mengingatkan bahwa aksi pengeroyokan secara terang-terangan di muka umum ini merupakan pelanggaran pidana murni yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demi menjaga stabilitas, GERAM Sulbar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas daerah. Kendati demikian, mereka memastikan akan mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan.

Sikap transparan dan objektif dari kepolisian dinilai sangat krusial dalam penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan mosi tidak percaya dari publik terhadap institusi penegak hukum.

“Proses hukum harus berjalan secara transparan dan berkeadilan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkas Ongki.

By. Adhie