Mamasa, nuansainfo.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya sorotan publik dan dugaan penyaluran ilegal pupuk bersubsidi dari Kabupaten Mamasa menuju Kabupaten Mamuju Tengah. Produsen pupuk milik negara tersebut menyatakan siap menghormati seluruh proses pengawasan maupun langkah penegakan hukum yang kini tengah berjalan.
Manajemen PT Pupuk Indonesia menegaskan bahwa wacana yang berkembang saat ini masih berstatus dugaan dan butuh pembuktian hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman perkara kepada pihak yang berwenang.
“Saat ini informasi yang beredar masih berupa dugaan dan memerlukan pendalaman. Proses investigasi masih berlangsung,” Tulis Adrianto pihak manajemen PT Pupuk Indonesia dalam keterangan resminya melalui WhatsApp Kamis, 10 September 2026.
Sistem Digital Pengunci Kebocoran
Pupuk Indonesia mengklaim tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi telah dibentengi oleh regulasi ketat dan penelusuran berbasis digital. Setiap sak pupuk yang keluar, menurut mereka, didistribusikan berdasarkan alokasi resmi pemerintah serta data petani terverifikasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Transaksi penebusan di tingkat pengecer juga diwajibkan menggunakan aplikasi i-Pubers. Sistem ini dirancang memiliki jejak digital (traceability) yang mampu memetakan identitas petani, kios penampung, identitas distributor, jenis dan volume pupuk, waktu transaksi, hingga titik koordinat penyaluran.
Untuk membendung celah penyalahgunaan di lapangan, PT Pupuk Indonesia mengklaim rutin menjalankan empat langkah pencegahan:
- Sosialisasi Berkelanjutan: Memberikan edukasi dan pengarahan berkala kepada Pengolah Usaha Distributor (PUD) serta Penjual Eceran/Kios (PPTS).
- Monitoring Lapangan: Menggelar pengawasan langsung secara periodik bersama jajaran Dinas Pertanian setempat.
- Audit Stok: Melakukan pemeriksaan fisik dan tertib administrasi terhadap ketersediaan stok pupuk di gudang distributor hingga kios resmi.
- Pembinaan Pengecer: Memastikan PPTS hanya melayani penebusan bagi petani terdaftar yang memenuhi syarat e-RDKK.
Ancam Sanksi Distributor, Lempar Bola Jual Beli Antar-Petani
Pupuk Indonesia memastikan tidak akan melempar handuk jika dalam proses investigasi ditemukan keterlibatan jaringan internal atau penyalur resmi mereka. Sanksi tegas mengintai para distributor dan kios yang terbukti bermain mata.
“Apabila hasil investigasi membuktikan terdapat pelanggaran, seperti penyaluran di luar ketentuan, distribusi lintas wilayah tanpa mekanisme yang sah, atau penyalahgunaan oleh oknum PUD/PPTS, PT Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas manajemen.
Meski begitu, Pupuk Indonesia memberikan catatan khusus terkait praktik lancung yang kerap terjadi di tingkat akar rumput. Pihaknya menegaskan lepas tanggung jawab apabila kasus penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut murni dipicu oleh transaksi gelap atau jual beli mandiri yang dilakukan antar-petani.
“Tetapi jika penyalahgunaan atau penyelewengan dikarenakan jual beli antar-petani, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait karena itu di luar tanggung jawab kami,” tulis keterangan tersebut.
By Adhie

Tinggalkan Balasan