Nuansainfo.com, Mamuju – Kelompok pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Barat (GPAK Sulbar) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat pada Rabu, 16 September 2026. Mereka mengadukan dugaan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Tipe I di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Lapangan GPAK Sulbar, Pairin, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat. BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian pada penyelenggaraan pekerjaan Swakelola Tipe I mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti hanya sebagai persoalan administrasi belaka, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Pairin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 September 2026.
Dalam dokumen pengaduannya, GPAK Sulbar membeberkan empat kegiatan Swakelola Tipe I di Dinas PUPR Majene yang menjadi perhatian dengan nilai total anggaran mencapai Rp 11.979.695.398 (Rp 11,97 miliar). Rincian kegiatan tersebut antara lain:
- Normalisasi Drainase Bidang Cipta Karya: 19 paket dengan nilai Rp4.695.826.998.
- Operasional dan Pemeliharaan Tanggul/Tebing Sungai serta Seawall/Pengaman Pantai: 2 paket dengan nilai Rp1.776.000.000.
- Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Kabupaten Majene: 2 paket dengan nilai Rp2.450.268.400.
- Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM): 8 paket dengan nilai Rp3.057.600.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dokumen persiapan swakelola tersebut dinilai tidak lengkap dan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil maupun perhitungan teknis. Selain itu, pekerjaan diduga tidak dikendalikan oleh tim swakelola yang ditetapkan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami menilai ada potensi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga manipulasi dokumen pertanggungjawaban dan pembayaran yang tidak sesuai kondisi riil,” tegas Pairin.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, GPAK Sulbar menyampaikan 10 poin tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Di antaranya:
- Mendesak Kejati Sulbar menerima, menindaklanjuti, dan segera melakukan penyelidikan atas aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pekerjaan Swakelola Tipe I di Dinas PUPR Kabupaten Majene TA 2025.
- Mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Majene selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di bidang Cipta Karya, Pengairan, dan Bina Marga, serta Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas.
- Mendesak Bupati Majene untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas PUPR Majene terkait kelemahan pengendalian penyelenggaraan swakelola ini.
- Meminta transparansi dari Kejati Sulbar mengenai perkembangan dan status penanganan laporan pengaduan masyarakat secara berkala.
GPAK Sulbar menegaskan bahwa aksi dan pengaduan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
“Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Kami akan terus mengawal proses penanganan pengaduan ini agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Pairin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat maupun Dinas PUPR Kabupaten Majene belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
By Adhie

Tinggalkan Balasan