Mamuju – Kabar baik berembus bagi para petani kelapa sawit di Sulawesi Barat (Sulbar). Pemerintah Provinsi Sulbar bersama asosiasi petani dan perusahaan kelapa sawit resmi menyepakati harga terbaru Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk periode Mei 2026.
Dalam keputusan terbaru ini, penetapan harga kini dihitung secara detail berdasarkan rendemen Crude Palm Oil (CPO) dan umur tanaman sawit. Langkah ini diambil guna menjamin keadilan harga di tingkat petani.
Keputusan tersebut diketok palu dalam rapat koordinasi di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulbar, Mamuju, Selasa (12/5/2026). Rapat dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulbar, Rachmad, bersama Kepala Dinas Perkebunan, Muh Faizal Thamrin.
Berdasarkan data yang disepakati, harga tertinggi berhasil menyentuh angka Rp 3.493,58 per kilogram. Harga premium ini berlaku untuk kelapa sawit dengan usia tanam produktif antara 10 hingga 20 tahun, dengan catatan kadar rendemen CPO sebesar 21,65 persen.
Sementara itu, untuk kelapa sawit dengan usia tanam lebih muda, seperti berumur 3 tahun, dipatok di harga Rp 2.649,81 per kilogram. Sedangkan sawit usia 5 tahun dihargai sebesar Rp 3.051,83 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Daerah Sulbar, Muh Faizal Thamrin, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong penguatan pola kemitraan antara korporasi dan pekebun rakyat. Acuannya pun jelas, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
“Kami berharap kemitraan antara perusahaan dan pekebun dapat kembali berjalan sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, sehingga mekanisme penetapan harga TBS dapat terlaksana secara transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi petani sawit,” tegas Faizal seusai rapat.
Faizal menambahkan, komitmen penguatan tata niaga sawit ini merupakan bagian dari instruksi Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Tujuannya agar terjadi akselerasi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif sekaligus mendongkrak kesejahteraan petani.
Rapat krusial ini turut dikawal ketat oleh berbagai lintas sektor. Mulai dari perwakilan DPRD Pasangkayu, jajaran OPD terkait, kepolisian, sejumlah perusahaan besar pengelola pabrik kelapa sawit seperti PT Surya Raya Lestari dan PT Letawa, hingga gabungan asosiasi petani seperti Apkasindo dan SPKS.
Pemerintah Provinsi Sulbar berharap dengan adanya transparansi data rendemen CPO ini, gejolak harga di lapangan bisa diredam dan petani mendapatkan perlindungan penuh dari fluktuasi pasar yang tidak sehat.

Tinggalkan Balasan