Mamuju, Nuansainfo.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Mamuju menyoroti dugaan semakin masifnya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan alat berat dan berlangsung di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam ruang hidup masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan.

DPC GPM Mamuju menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan tanpa kepastian legalitas dan perizinan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Selain berpotensi merusak kawasan hutan dan aliran sungai, aktivitas pertambangan tanpa pengawasan yang memadai juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekologis bagi masyarakat adat Kalumpang.

Ketua DPC GPM Mamuju, Putera Beny Y, meminta Polresta Mamuju memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan aparat terhadap aktivitas tambang emas yang diduga semakin masif dan menggunakan alat berat di Kecamatan Kalumpang. Jika aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas, maka harus ada langkah hukum yang jelas dan transparan,” ujar Adam Jauri.

Menurut GPM Mamuju, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya melakukan tindakan ketika persoalan telah menjadi sorotan publik, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan secara konsisten di lapangan.

GPM Mamuju juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik pertambangan emas ilegal, termasuk memeriksa penggunaan alat berat, pihak yang mengoperasikan kegiatan, legalitas pertambangan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kami meminta Polresta Mamuju membuka informasi mengenai langkah yang telah dilakukan. Jangan sampai masyarakat justru melihat aktivitas pertambangan berlangsung secara terbuka sementara penegakan hukum tidak terlihat,” lanjutnya.

DPC GPM Mamuju menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. GPM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju, pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan koordinasi serta pemeriksaan langsung terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

GPM Mamuju meminta agar penanganan persoalan tambang di Kecamatan Kalumpang dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat setempat.

By Adhie