MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) kembali menggelar program “Gebyar Pajak Daerah Tahun 2026”. Program ini hadir sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui program ini, masyarakat Mamuju Tengah yang melunasi pembayaran PBB-P2 berkesempatan membawa pulang hadiah menarik berupa emas batangan 2 gram.

Syarat dan Kriteria Kepersertaan

Untuk berkesempatan memenangkan hadiah emas, wajib pajak diharuskan memenuhi tiga kriteria utama, yaitu:

  1. Pembayaran Secara Non-Tunai: Melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang tunai fisik.

  2. Tepat Waktu: Membayar kewajiban pajak sebelum jatuh tempo.

  3. Lunas Tunggakan: Memastikan tidak ada tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya.

Kemudahan Pembayaran Digital

Guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, BPKPAD Mamuju Tengah telah menyediakan layanan digital SIPENDAPA (sipendapa.mamujutengahkab.go.id) dengan kemudahan transaksi menggunakan QRIS Dinamis.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 secara non-tunai juga dapat dilakukan melalui fasilitas:

  • Mesin EDC

  • M-Bank (Mobile Banking)

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung pembangunan daerah dengan menjadi warga yang taat pajak