Mamuju, Nuansainfo.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk bersikap tegas dalam menyikapi polemik keterbukaan pengelolaan anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
PKC PMII Sulbar menilai dana yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak boleh dikelola secara tertutup.
Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi PKC PMII Sulbar, Dirman, menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam berbagai payung hukum, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, prinsip akuntabilitas juga termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 secara tegas menyatakan keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh undang-undang,” ujar Dirman melalui keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).
Dirman mengingatkan bahwa kewenangan Kejaksaan telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara itu, kerangka hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia meminta Kejati Sulbar segera menindaklanjuti informasi awal maupun indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran KDKMP tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial.
“Publik tidak membutuhkan institusi yang hanya pandai bicara penegakan hukum tetapi diam ketika masyarakat mempertanyakan anggaran publik. Kami ingin melihat taring Kejaksaan. Kalau memang berdiri untuk hukum dan keadilan, buktikan,” kata Dirman.
Selain persoalan transparansi, PMII Sulbar menyoroti isu dugaan potensi kompromi atau “kongkalikong” yang berkembang di tengah publik. Menurut Dirman, spekulasi tersebut hanya bisa dijawab melalui proses penanganan hukum yang objektif dan akuntabel.
Ia meyakinkan bahwa desakan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan penegakan hukum secara terbuka.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta Kejati Sulbar memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Kalau ditemukan penyimpangan, tindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika menyentuh persoalan anggaran,” tegasnya.
Empat Point Desakan PMII
Atas polemik pengelolaan dana KDKMP tersebut, PKC PMII Sulbar menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Sulbar:
-
Membuka Ruang TransparansiMendorong keterbukaan informasi publik terkait alokasi dan pengelolaan dana KDKMP agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
-
Penelusuran Indikasi PenyimpanganSegera melakukan penelusuran serta pengumpulan data/keterangan atas dugaan pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan.
-
Pencegahan Konflik KepentinganMemastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara independen tanpa terpengaruh oleh benturan kepentingan pihak mana pun.
-
Penindakan Tanpa Tebang PilihMengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran pidana maupun administrasi.
“Integritas Kejati Sulbar sedang diuji. Jangan tebang pilih dan jangan diam. Kalau ada taring, tunjukkan sekarang,” tutur Dirman.
PKC PMII Sulbar memastikan akan terus mengawal penanganan isu pengelolaan anggaran KDKMP ini hingga aparat penegak hukum memberikan langkah konkret serta kejelasan status hukum kepada publik.
By Adhie

Tinggalkan Balasan