Mamuju Tengah, Nuansainfo.com – Guna merespons maraknya praktik penguasaan lahan secara ilegal dan ancaman kebakaran hutan, Pemerintah Kecamatan Karossa mengambil langkah tegas. Dipimpin langsung oleh Camat Karossa, Jamaluddin Asis, S.Pd., M.Pd., sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor digelar di Aula Kantor Kecamatan Karossa pada Selasa (1/9/2026) untuk memberantas tumpang tindih lahan dan menyelamatkan kawasan hutan negara.
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mamuju Tengah, Mahyuddin, S.Ag., M.Pd., jajaran Polsek Karossa, Danposmil Karossa, Kepala KPH Karossa-Sarudu, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Karossa.
Camat Karossa, Jamaluddin Asis, menegaskan bahwa penanganan konflik pertanahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat harus diselesaikan secara terpadu, adil, dan berkekuatan hukum. Ia meminta seluruh elemen dari tingkat desa hingga instansi teknis terkait untuk turun tangan dan tidak tutup mata terhadap oknum yang berani menyerobot kawasan hutan.
Dari pertemuan krusial tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) bersama para Kepala Desa melahirkan 8 (delapan) poin kesepakatan tegas yang menjadi “senjata” baru dalam penertiban lahan di Karossa:
-
Haram Buka Lahan Tanpa Izin: Masyarakat dilarang keras menggarap atau memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan (Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi, dan Konservasi) tanpa izin resmi. Pemerintah Desa juga diharamkan menerbitkan dokumen legalitas apa pun di kawasan ini.
-
Tindak Tegas Oknum Ilegal: Pemerintah Desa dituntut bersikap berani dan tegas untuk menghentikan kelompok atau oknum yang membuka lahan tanpa legalitas sah.
-
Batasan Luas Lahan: Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) hanya boleh diterbitkan pada Area Penggunaan Lain (APL) dengan batas maksimal 2 (dua) hektare per orang.
-
Seleksi Ketat Kelompok Tani: Kepala Desa diwajibkan ekstra selektif dalam mengesahkan pembentukan kelompok tani. Kelompok bodong atau yang tidak memenuhi syarat hukum dilarang keras disahkan.
-
Koordinasi Tumpang Tindih: Konflik tumpang tindih lahan masyarakat akan segera dibawa ke meja dinas transmigrasi dan Kantor Pertanahan/BPN.
-
Stop Bakar Lahan (Karhutla): Guna mencegah bencana mematikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aparat desa wajib mengedukasi warga agar sama sekali tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
-
Patroli Gabungan: Tim gabungan dari Pemerintah Kecamatan, Polsek Karossa, Posmil Karossa, dan KPH Karossa-Sarudu siap diterjunkan untuk mengawasi kawasan hutan secara ketat.
-
Syarat Baru Terbitnya Sporadik: Pihak KPH Karossa-Sarudu berkomitmen menerbitkan surat hasil telaah teknis terlebih dahulu sebelum Pemerintah Desa berani menerbitkan dokumen sporadik.
Berita Acara Kesepakatan ini telah ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan kecamatan, aparat keamanan, dan Kepala Desa sebagai bentuk komitmen sapu bersih pelanggaran administrasi pertanahan dan penjagaan kelestarian alam di Karossa. Masyarakat pun diimbau untuk patuh dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di area hutan lindung.
By Adhie

Tinggalkan Balasan