Mamuju, nuansainfo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) bersiap menggelar lelang barang rampasan negara secara serentak pada 10–14 Agustus 2026. Dalam lelang skala nasional ini, Kejati Sulbar melepas sebanyak 15 lot aset bernilai ekonomis hasil penyitaan perkara tindak pidana korupsi maupun pidana umum.
​Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulbar, A. Andika, menyatakan bahwa partisipasi dalam lelang serentak ini melibatkan satuan kerja di bawahnya, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Kejari Pasangkayu.

​”Ada 15 lot yang akan kita lelang serentak secara nasional mulai tanggal 10 sampai 14 Agustus 2026. Untuk wilayah Kejati Sulbar terdiri dari dua barang tidak bergerak dan 13 barang bergerak,” ujar Andika saat berbincang dalam forum Obrolan Santai (Ngobras) Kejati Sulbar bersama awak media di Warkop Ruang Rindu, Mamuju 28/7/2026

​Dari belasan lot yang ditawarkan, total nilai limit awal aset yang berpotensi dipulihkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah. “Nilai aset yang dipulihkan sekitar Rp 500 juta, itu nilai potensi berdasarkan harga limit,” kata Andika.

​Aset-aset yang bakal dilelang tersebut berasal dari tumpukan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik dari kasus pidana umum maupun tindak pidana korupsi.

Kejati Sulbar memastikan seluruh aset rampasan yang proses hukumnya selesai langsung dituntaskan tanpa menunda waktu.

​Imbau Masyarakat Cek Fisik Barang
​Untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas, pihak Kejati Sulbar akan menyebarkan pranala (link) pendaftaran resmi serta rincian katalog barang melalui situs web dan saluran informasi publik. Seluruh masyarakat di Indonesia dapat mendaftar dan berpartisipasi secara daring.

​Kendati demikian, Andika mengimbau calon peserta lelang agar bersikap teliti dan memeriksa kondisi fisik objek lelang secara langsung sebelum mengajukan penawaran. Hal ini penting untuk menghindari kekecewaan akibat ketidaksesuaian ekspektasi.

​”Sebelum menawarkan lelang, cek dulu keadaan fisiknya. Kalau objek lelang dari Kejari Mamuju, barangnya ada di Kabupaten Mamuju. Begitu pula untuk Kejari Pasangkayu, barangnya ada di sana. Jangan sampai nanti setelah menang merasa barang tidak sesuai,” tutur Andika menegaskan.

​Langkah lelang serentak ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara serta optimalisasi tata kelola barang rampasan di daerah.

By. Adhie.