Nuansainfo.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan peringatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pigai mendesak agar regulasi tersebut dirumuskan secara proporsional dan tidak menabrak prinsip-prinsip dasar negara hukum dan hak asasi manusia.
“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis, 3 September 2026. “Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya,” ucapnya menambahkan.
Kendati menyatakan dukungannya terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen kuat untuk memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, Pigai menyoroti krusialnya perlindungan HAM, khususnya Hak Atas Kepemilikan (property rights). Menurutnya, segala bentuk perampasan aset mutlak harus berlandaskan pada keputusan pengadilan yang sah, bukan sekadar amanat undang-undang.
“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” tuturnya mempertanyakan potensi penyalahgunaan wewenang tersebut.
Pigai mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) yang menempatkan perlindungan hak warga negaranya sebagai prinsip fundamental dalam pemerintahan. Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa pedang perampasan aset semestinya hanya diarahkan secara tajam kepada para pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crime). Tindak pidana yang dimaksud mencakup narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling), dan kejahatan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan pembatasan yang ketat, instrumen perampasan aset dinilai akan jauh lebih efektif dalam mengejar hasil kejahatan tanpa harus mengorbankan hak masyarakat yang tidak memiliki sangkut paut dengan tindak pidana. “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Menteri HAM mengingatkan.
Di akhir keterangannya, Pigai menekankan bahwa perumusan RUU Perampasan Aset harus menghitung secara cermat potensi disalahgunakannya kewenangan tersebut kepada masyarakat yang belum tentu berstatus tersangka. Ia mendesak agar beleid itu memiliki batas kewenangan yang jelas serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset, sehingga kebijakan pemberantasan kejahatan ini tidak melahirkan persoalan pelanggaran HAM baru di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan