Mamuju, nuansainfo.com – Rencana aktivitas eksplorasi dan hilirisasi Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh PT Perminas (Persero) di Desa Botteng dan Desa Takandeang, Kabupaten Mamuju, dengan konsesi awal seluas 70.000 hektar, mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh pengusaha di Sulawesi Barat (Sulbar).

Investasi skala besar ini dinilai menjadi angin segar bagi penciptaan serta penyerapan lapangan kerja, baik formal maupun informal, sekaligus mendorong peningkatan dan pemerataan ekonomi daerah.
Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi, Pembiayaan, dan Perbankan Kadin Sulawesi Barat, Bahtiar Usman, SE, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan informasi yang diberikan oleh PT Perminas (Persero) mengenai urgensi dan potensi besar Logam Tanah Jarang bagi pembangunan nasional.

Menurut Bahtiar, keberadaan PT Perminas (Persero) akan membuka peluang besar bagi masyarakat lokal yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan. Pihak perusahaan pun telah berkomitmen untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya, di mana sejauh ini penerapannya bahkan sudah mencakup ratusan pekerja lokal.
“Adanya aktivitas PT Perminas ini membuka peluang kerja yang sangat besar yang akan mengakomodir masyarakat sekitar—bahkan penerapannya sudah menyerap ratusan tenaga kerja lokal. Mengenai adanya perbedaan pendapat di lapangan, di mana sebagian besar masyarakat menerima keberadaan PT Perminas (Persero), adapun yang segelintir belum menerima merupakan hal yang lumrah dalam proses awal investasi,” ujar Bahtiar di sekretariat DPW perkumpulan kekerabatan Sulawesi Selatan/PKSS Sulawesi Barat, Mamuju, 12/10/2026.
Proyek strategis ini diproyeksikan bakal memberikan dampak efek ganda (multiplier effect) secara menyeluruh terhadap perekonomian daerah.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Barat, Andi Toba, S.H.

Menurutnya, investasi tambang tanah jarang di Botteng merupakan momentum langka di Indonesia yang berpotensi menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung era transisi energi, kendaraan listrik, hingga industri pertahanan negara.
Andi Toba menekankan bahwa pengolahan hasil tambang akan dilakukan melalui proses hilirisasi langsung di kawasan Botteng dan Takandeang, serta dikerjakan oleh tenaga ahli dan profesional dalam negeri.
“Pengolahan dilakukan di daerah kita sendiri dan dikelola oleh anak bangsa, bukan pihak asing. Dampaknya tidak hanya pada penyerapan tenaga kerja secara langsung, tetapi juga menghidupkan ekosistem UMKM lokal,” jelas Andi Toba di kantor DPD Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Barat.
Kehadiran proyek ini diprediksi akan menggerakkan berbagai sektor usaha pendukung di Mamuju, seperti usaha katering, warung makan, penyewaan kendaraan, hingga jasa logistik. Hal ini juga diharapkan dapat menekan angka migrasi tenaga kerja asal Sulbar ke luar daerah.
Pentingnya Pendampingan Sosialisasi Hukum dan Pendekatan Budaya
Mengenai kelengkapan regulasi, Andi Toba meyakini pihak pemerintah pusat maupun daerah telah mengkaji perizinan investasi ini secara matang demi mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan warga.
Namun, ia mengimbau pentingnya pendampingan hukum serta komunikasi yang efektif antara perusahaan dan warga lokal. Penggunaan istilah teknis pertambangan yang rumit perlu ditransformasikan ke dalam bahasa yang sederhana dan santun secara budaya agar tidak memicu kesalahpahaman.
“Pendampingan hukum dan pelibatan advokat atau lembaga terkait sangat penting untuk membantu sosialisasi. Dengan bahasa yang intuitif dan mudah dipahami masyarakat awam, potensi konflik dapat dicegah, sehingga tujuan baik dari investasi ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh pihak,” pungkas Andi Toba, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat. Dan juga ketua PC FKPPI Kabupaten Mamuju.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan