Mamuju Tengah, Nuansainfo – Langkah nyata memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Mamuju Tengah terus dilakukan. Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada seluruh perangkat desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Penyerahan SK secara simbolis maupun menyeluruh yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah tersebut menjadi momen bersejarah. Dengan diterimanya SK ini, para perangkat desa kini mengantongi kepastian hukum dan legalitas administrasi yang sah dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Langkah strategis ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perangkat Desa. Penerbitan NIPD merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Mamuju Tengah dalam menciptakan tertib administrasi kepegawaian sekaligus meningkatkan status dan martabat aparatur desa.
Bukan Sekadar Administrasi, tapi Garansi Kepastian Hukum
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa NIPD bukan sebatas lembaran formalitas atau nomor identitas biasa. Lebih dari itu, NIPD adalah bentuk pengakuan resmi negara atas eksistensi perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
“Nomor Induk Perangkat Desa ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi simbol tanggung jawab dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa dalam melayani masyarakat. Saya minta profesionalisme, loyalitas, serta integritas terus dijaga demi kemajuan desa,” ujar Arsal Aras.
Bupati juga mengimbau agar kejelasan status legalitas ini diimbangi dengan peningkatan kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada warga.
Dihadiri Jajaran Forkopimda dan Tokoh Lembaga Desa
Agenda penting ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Mamuju Tengah Askary Anwar, Wakil Ketua DPRD Hamka, Kapolres Mamuju Tengah, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Mamuju Tengah. Hadir pula jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Mamuju Tengah.
Para perangkat desa menyambut hangat momentum ini. Diterimanya NIPD dinilai memberikan ketenangan dan kepastian kerja, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan di Mamuju Tengah.

Tinggalkan Balasan