Mamuju, nuansainfo.com – Baru saja rampung dikerjakan, fisik bangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Mamuju sudah diterpa masalah serius. Bagian kanopi jendela bangunan infrastruktur tersebut mendadak ambruk hingga reruntuhannya berserakan di tanah, Jumat (2/10/2026).

Robohnya bagian konstruksi pada gedung yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp12 miliar ini memicu sorotan tajam. Kualitas pengerjaan proyek yang mengucurkan dana publik berpotensi menabrak aturan hukum dan spesifikasi teknis bangunan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra yang turun langsung memantau kondisi di lapangan menilai adanya indikasi kuat kelalaian dan ketidaksesuaian standar mutu dalam proses pembangunan.
Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra, menegaskan bahwa kerusakan fisik dalam rentang waktu yang sangat singkat setelah proyek selesai mengindikasikan adanya celah kegagalan konstruksi. Kerusakan tersebut diduga dipicu oleh penggunaan material di bawah standar, penyimpangan metode pengerjaan, hingga lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.
Atas temuan tersebut, LSM Merdeka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil seluruh pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang disorot antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, hingga pelaksana pekerjaan yakni CV Berkah La Galigo asal Palopo.
Tinjauan Aturan dan Potensi Pelanggaran Hukum
Insiden ambruknya struktur bangunan pemerintah ini disinyalir berpotensi melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan, di antaranya:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 60 & 65): Mengatur ketat kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa atas kegagalan bangunan. Jika terbukti terjadi kelalaian atau ketidaksesuaian spesifikasi teknik, pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi ganti rugi hingga pidana.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & 3): Apabila ditemukan pengurangan spesifikasi (downgrade material) atau manipulasi fisik yang merugikan keuangan negara dalam proyek bernilai Rp12 miliar ini, para pihak terancam pidana korupsi.
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur standar kualitas, tanggung jawab Pengoperasian dan Pemeliharaan (PHO/FHO), serta kewajiban pengawasan melekat oleh PPK dan Konsultan Pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, nuansainfo.com terus mencoba mencari tahu dan menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju untuk mendapatkan keterangan resmi serta klarifikasi berimbang mengenai peristiwa ini.
By, Adhie

Tinggalkan Balasan