Nuansainfo.com, Pasangkayu – Sebuah insiden penelantaran mobil ambulans emergency di SPBU Bulu Cindolo, pusat Kota Pasangkayu, Sulawesi Barat, memicu sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/9) pagi sekitar pukul 09.00–10.00 WITA tersebut menuai kecaman keras dari Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasangkayu.

Aktivis PMII Pasangkayu, Tahir, menilai tindakan petugas SPBU yang membiarkan ambulans menunggu lama tanpa pelayanan adalah bentuk ketidakpedulian yang fatal. Padahal, armada gawat darurat tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien kritis.

“Ini bukan soal antre BBM, ini soal nyawa manusia. Ambulans emergency itu adalah representasi dari pasien yang sedang kritis dan butuh pertolongan cepat. Menelantarkannya sama saja membiarkan pasien dalam kesengsaraan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan,” ujar Tahir.

Tahir menekankan bahwa tindakan oknum karyawan SPBU tersebut jelas-jelas menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina Patra Niaga yang menginstruksikan agar kendaraan emergency selalu diprioritaskan. Selain itu, ada konsekuensi hukum pidana yang berpotensi menjerat pelaku.

“Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 304 KUHP lama / Pasal 438 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tentang membiarkan orang dalam keadaan sengsara padahal wajib memberi pertolongan, ancamannya 9 bulan penjara. Selain itu juga melanggar Pasal 32 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan jo UU No. 17/2023 yang melarang menghalangi pelayanan gawat darurat,” jelas Tahir.

Tak hanya menyoroti pihak SPBU, PMII Pasangkayu juga melayangkan kritik pedas kepada DPRD Kabupaten Pasangkayu. Dewan dinilai pasif dan kurang menjalankan fungsi pengawasannya di tengah buruknya pelayanan publik yang terjadi di area strategis kota.

“Rakyat susah, pelayanan publik bobrok, bahkan ambulans saja ditelantarkan di jantung kota—di depan Kemenag, Dishub, dekat Polres dan Kantor Bupati—tapi DPRD diam. Mana fungsi pengawasan kalian sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda? Jangan hanya datang saat reses dan janji manis,” tegasnya.

Atas insiden ini, PMII mendesak DPRD Pasangkayu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan memanggil pemilik dan manajemen SPBU Bulu Cindolo serta perwakilan Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, pihak kepolisian juga diminta segera turun tangan mengingat lokasi SPBU berada tak jauh dari Markas Polres Pasangkayu.

“Kami minta Polres Pasangkayu menindak karyawan SPBU yang menelantarkan ambulans. Periksa CCTV jam 09.00–10.00 WITA pagi tadi, periksa siapa oknum karyawan yang sengaja tidak melayani ambulans emergency. Ini ada unsur pidana penelantaran orang dalam keadaan darurat,” pungkas Tahir seraya meminta Pertamina tidak tutup mata atas peristiwa tersebut.

By Adhie