Mamuju, Nuansainfo.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada pengerjaan proyek pengerukan/pembangunan Sekolah Rakyat di Sulawesi Barat.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM dalam proyek fasilitas publik ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum dan pengawasan eksternal yang ketat.
“Kami menerima aduan serta mencermati adanya dugaan penggunaan BBM Solar yang tidak sesuai peruntukan atau indikasi penggunaan solar bersubsidi/ilegal dalam pengerjaan fisik proyek Sekolah Rakyat di Sulbar. Pembangunan fasilitas pendidikan harus didasari pada asas legalitas dan tata kelola yang bersih sejak proses awal pengerjaan,“
Atas temuan dan masukan dari masyarakat tersebut, PKC PMII Sulbar menyampaikan poin desakan tegas sebagai berikut:
1.Desak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan):
Meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik/Dik) terhadap kontraktor maupun pihak penyedia yang terlibat dalam pengerjaan proyek Sekolah Rakyat. Jika terbukti menggunakan Solar ilegal atau menyalahgunakan BBM bersubsidi, APH harus menindak tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku.
2. Panggil dan Periksa Pihak Pelaksana:
Meminta penegak hukum memanggil kontraktor pelaksana, penanggung jawab lapangan, serta pihak dinas/instansi terkait untuk transparansi pasokan BBM yang digunakan dalam operasional alat berat di lokasi proyek.
3. Desak Ombudsman RI Perwakilan Sulbar:
Meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulbar melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) maupun menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi, pengawasan yang lemah, serta potensi pelanggaran dalam prosedur pelaksanaan proyek publik ini.
Akbar menambahkan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program strategis yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, jangan sampai ada oknum atau kontraktor nakal yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan pasokan bahan bakar.
“Proyek yang diperuntukkan bagi rakyat jangan justru dicederai oleh praktik-praktik ilegal. Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri atau proyek konstruksi besar adalah pelanggaran undang-undang yang merugikan negara dan masyarakat kecil. APH dan Ombudsman Sulbar harus bertindak cepat agar kasus ini terang benderang,“
By. Adhie.

Tinggalkan Balasan