Mamasa, nuansainfo.com – Kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi menyeruak di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Petani lokal tak hanya dipusingkan oleh rumitnya persoalan administrasi, tetapi juga dibayangi isu dugaan penyelundupan pupuk subsidi ke wilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Kondisi tersebut memicu desakan agar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turun tangan melakukan evaluasi total terhadap tata kelola distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.

“Ini harus menjadi perhatian Menteri Pertanian. Bagaimana mungkin petani yang membutuhkan pupuk subsidi justru mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk karena persoalan administrasi, sementara pada saat yang sama muncul dugaan pupuk subsidi dari Mamasa diselundupkan atau dialihkan ke Mateng. Dugaan ini harus dibuktikan dan diusut secara terbuka,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar, dalam keterangannya Melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026).

Akbar menilai, rantai penyaluran pupuk bersubsidi—mulai dari penetapan alokasi, peran distributor, hingga pengecer—harus diperiksa secara menyeluruh. Ia menegaskan agar aturan administrasi penerima manfaat tidak justru menyulitkan para petani di lapangan.

Selain mendesak Kementerian Pertanian, pihak PKC PMII Sulbar juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Barat segera bergerak menyelidiki dugaan pengalihan pupuk subsidi lintas kabupaten tersebut.

“APH harus berani membongkar alur distribusinya. Kalau memang ada pupuk subsidi dari Mamasa yang dibawa keluar dan masuk ke Mateng secara ilegal atau tidak sesuai peruntukan, telusuri siapa yang mengatur, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Terdapat tujuh poin tuntutan utama yang dilayangkan PKC PMII Sulbar terkait persoalan ini:

  1. Evaluasi Kementan: Mentan RI diminta mengevaluasi total distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Mamasa.
  2. Usut Dugaan Penyelundupan: Mengusut tuntas dugaan pengalihan pupuk subsidi dari Mamasa ke Mateng.
  3. Audit Rantai Distribusi: Memeriksa alur penyaluran dari distributor hingga ke tingkat pengecer.
  4. Kemudahan Akses Petani: Memastikan petani berhak tidak terhambat aturan administrasi.
  5. Penyelidikan APH: Mendorong APH Sulbar segera melakukan proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.
  6. Transparansi Data: Membuka data kuota dan penyaluran pupuk subsidi secara terbuka kepada kelompok tani.
  7. Sanksi Tegas: Menindak oknum yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan hukum.

“Pupuk subsidi adalah uang negara dan hak petani. Karena itu, distribusinya harus tepat sasaran. Kami meminta Menteri Pertanian turun tangan dan APH Sulbar serius mengusut dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari Mamasa ke Mateng agar tidak semakin merugikan petani,” pungkas Akbar.

By. Adhie