Jakarta, nuansainfo.com – Perwakilan Perempuan Botteng, Isna, didampingi oleh WALHI Sulawesi Barat menyambangi kantor Komnas HAM RI di Jakarta pada Selasa (3/11/2026). Kedatangan mereka untuk mengadukan keresahan mendalam terkait aktivitas eksplorasi tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh PT Perminas yang dinilai dipaksakan di tengah gelombang penolakan warga.

Selepas dari Komnas HAM, rombongan yang juga didampingi WALHI Sulawesi Selatan dan perwakilan perempuan lintas wilayah Sulawesi melanjutkan audiensi ke Kantor Komnas Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) guna menyuarakan ancaman serupa di wilayah masing-masing.

Isna mengungkapkan bahwa sosialisasi yang digelar oleh PT Perminas di Desa Botteng pada 4 September 2026 lalu berlangsung secara tertutup. Menurutnya, pihak perusahaan hanya mengundang aparat desa dan kerabat dekat kepala desa.

Warga sempat menggelar aksi penolakan di lokasi kegiatan, namun massa yang jumlahnya jauh lebih besar terpaksa tertahan di luar akibat penjagaan ketat ratusan aparat keamanan.

“Kami menolak tambang LTJ ini karena lokasi yang akan ditambang adalah sumber kehidupan dan tanah leluhur kami. Banyak perempuan serta anak cucu kami hidup di sana,” tegas Isna.

Ia menambahkan, perekonomian warga bertumpu sepenuhnya pada sektor pertanian, mulai dari pisang, ubi, cabai, hingga komoditas jangka panjang seperti cengkih, kakao, dan durian. Botteng sendiri dikenal sebagai salah satu sentra penghasil durian terbanyak di Mamuju yang sebagian besar pengelolaannya dilakukan oleh kaum perempuan.

“Kalau eksplorasi tambang LTJ tidak segera dihentikan, jelas kami para perempuan akan terancam kehilangan sumber penghidupan,” imbuhnya.

Sorotan WALHI Sulbar: Izin Terbit Diam-Diam dan Tabrak RTRW

Ketua Dewan Daerah WALHI Sulawesi Barat, Naim Irmayani, mendesak agar seluruh aktivitas PT Perminas segera dihentikan dan dokumen perizinannya dievaluasi total. Berdasarkan temuan WALHI, dua blok IUP Eksplorasi PT Perminas telah diterbitkan sejak Juli 2026 — jauh sebelum sosialisasi digelar di Desa Botteng. Warga bahkan melaporkan adanya aktivitas pengeboran (drilling) yang dilakukan jauh hari sebelum sosialisasi rencana eksplorasi dilaksanakan.

WALHI juga menyoroti tidak adanya transparansi dari pihak perusahaan terkait titik-titik koordinat pengeboran sampel serta kejelasan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan catatan WALHI Sulbar, luas konsesi IUP Eksplorasi PT Perminas mencapai 7.353,23 hektare yang mencakup:

Ruang hidup masyarakat adat, lokal, perempuan, dan generasi muda.

Sebagian kawasan hutan serta daerah tangkapan air bersih yang menyuplai kebutuhan warga lokal hingga perkotaan Mamuju.

Wilayah yang masuk dalam peta rawan bencana daerah.

Ironisnya, aktivitas tambang Logam Tanah Jarang ini dinilai menabrak regulasi daerah karena tidak tercantum dalam daftar pengembangan pertambangan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar Tahun 2014–2034.

Desakan Pencabutan Izin

Melihat berbagai ancaman serius terhadap ruang hidup, hilangnya identitas adat, serta potensi bencana ekologis di Botteng-Takandeang, WALHI Sulbar mendesak negara untuk turun tangan. Mereka menuntut penghentian total eksplorasi tambang LTJ di Mamuju, pencabutan IUP Eksplorasi PT Perminas, serta pemberian pengakuan dan perlindungan bagi wilayah kelola masyarakat adat Botteng.

Sementara itu, perwakilan Komnas Perempuan, Raya, menyatakan pihaknya akan segera mengkroscek dan mendalami seluruh aduan yang masuk agar validitas data semakin akurat.

Agenda audiensi ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan jaringan perempuan peduli lingkungan di berbagai wilayah di Pulau Sulawesi.

By. Adhie.