Mamuju, nuansainfo.com – Kuasa hukum pemilik lahan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Mamuju untuk membatalkan atau menunda rencana eksekusi lahan yang ada di wilayah hukumnya. Rencana eksekusi tersebut diketahui mencakup dua titik lokasi, yakni di Jalan Jeruk dan Jalan Urip Sumoharjo, Kabupaten Mamuju.

Pihak pengacara menegaskan bahwa perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih menempuh upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum usai mengajukan permohonan penundaan eksekusi secara resmi kepada pihak pengadilan.

“Perlu kami tegaskan kepada rekan-rekan media bahwa perkara terkait lahan tersebut masih berproses dan tengah menempuh upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Secara hukum, permohonan penundaan eksekusi telah kami sampaikan secara resmi,” kata Rezki, SH. Melalui WhatsApp, Rabu (2/9/2026).

Pihaknya menilai langkah pengeksekusian di lokasi Jalan Jeruk dan Jalan Urip Sumoharjo yang terkesan dipaksakan di tengah proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi dapat mencederai transparansi dan rasa keadilan bagi kliennya.

“Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi yang dipaksakan saat proses hukum di tingkat Kasasi masih berjalan tentu mencederai rasa keadilan dan dipertanyakan ketepatannya,” ujarnya.

Kuasa hukum pun meminta agar PN Mamuju dapat bersikap objektif serta menghormati seluruh tahapan peradilan yang sedang berlangsung di tingkat Mahkamah Agung hingga keluar putusan yang inkracht.

“Kami berharap pihak Pengadilan Negeri Mamuju dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung dan menunda rencana eksekusi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

By Adhie