Nuansainfo.com
Oktober 13, 2026
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah dan DPRD Mamuju Tengah Sepakati R-APBD Perubahan 2026, Naik Jadi Rp 617,6 Miliar

Nuansainfo.com – Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bersama DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Mamuju Tengah yang berlangsung di Tobadak.

Dalam R-APBD Perubahan 2026 tersebut, struktur belanja daerah mengalami kenaikan dari APBD murni. Belanja daerah yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 535,82 miliar membengkak menjadi Rp 617,61 miliar, atau naik sebesar Rp 81,79 miliar.
Sementara itu, target pendapatan daerah juga disesuaikan naik sebesar Rp 55,38 miliar. Dari angka awal pada APBD murni sebesar Rp 529,82 miliar, kini menjadi Rp 585,20 miliar pada R-APBD Perubahan.
“Perubahan struktur anggaran tersebut bukan semata-mata perubahan terhadap angka-angka anggaran, tetapi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan kondisi, kebutuhan, serta prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran berjalan,” ujar Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras dalam sambutannya.
Adanya selisih antara pendapatan dan belanja menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp 32,41 miliar. Arsal menyebut defisit tersebut ditutup menggunakan Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
“Defisit tersebut ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 32,41 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil,” jelasnya.
Arsal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Perangkat Daerah yang telah merampungkan pembahasan anggaran. Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat direalisasikan secara transparan dan akuntabel.
Tahapan selanjutnya, berkas R-APBD Perubahan 2026 ini akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk dilakukan evaluasi tingkat provinsi sebelum sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Persetujuan yang baru saja kita saksikan ini bukanlah akhir, melainkan babak baru dalam proses penganggaran. Sesuai dengan ketentuan, Raperda APBD ini selanjutnya akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk dievaluasi,” pungkas Arsal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini