Mamuju, nuansainfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan bahwa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak bisa diselesaikan oleh aparat penegak hukum semata. Tingginya angka perkara tindak pidana narkoba yang ditangani hingga pertengahan tahun ini membutuhkan komitmen dan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Mamuju, Kamis (13/8/2026). Menurutnya, ancaman bahaya zat adiktif telah menyasar seluruh lapisan warga tanpa memandang usia, sehingga kerja sama lintas lembaga maupun kesadaran di tingkat keluarga menjadi kunci utama.
”Ini tanggung jawab kita bersama dan musuh kita bersama, karena narkotika merusak generasi penerus serta masyarakat tanpa mengenal umur,” tegas Nurcholis saat ditemui di Kantor Kejati Sulbar.
Hingga pertengahan 2026, Kejari Polewali Mandar mencatat sedikitnya 70 perkara narkotika yang dilimpahkan oleh instansi kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Angka ini mendominasi jajaran kasus pidana umum yang masuk ke meja penuntut umum.
Menanggapi tingginya angka tersebut, pihak kejaksaan terus memperkuat langkah preventif. Salah satu fokus yang berjalan berkala adalah program edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah sebanyak empat kali dalam setahun, di samping mendorong efektivitas peran lembaga rehabilitasi serta penanganan berbasis restorative justice bagi korban penyalahguna.
Nurcholis menambahkan, upaya pencegahan yang dilakukan BNN maupun jajaran kepolisian perlu ditopang oleh kepedulian lingkungan terdekat. Tanpa ada benteng pencegahan yang kuat dari masyarakat, tindakan penindakan hukum saja tidak akan cukup menekan laju kenaikan kasus narkotika di wilayah Polewali Mandar dan Sulawesi Barat pada umumnya.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan