Nuansainfo.com, Denpasar – Di balik deru wisatawan dan geliat kedai kopi yang tak pernah sepi di Denpasar, ada denyut ekonomi yang jarang disorot: puluhan ribu pelaku usaha kecil yang menopang wajah kreatif Bali. Warung kuliner di sudut gang, gerai fesyen anak muda, hingga UMKM rintisan berbasis digital bergerak dalam satu ekosistem yang diakui rentan, namun jarang mendapat perhatian yang sepadan dengan kontribusinya.
Data yang dihimpun Kelompok II Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) PKN Tingkat II Angkatan XXVI saat berkunjung ke Polresta Denpasar mencatat angka yang tidak kecil: sebanyak 30.525 unit usaha aktif tersebar di wilayah ini. Sektor kuliner mendominasi dengan 11.091 unit, disusul fesyen sebanyak 7.998 unit, serta agrobisnis, teknologi internet, pendidikan, hingga otomotif. Dominasi sektor kuliner dan fesyen mencerminkan ekonomi kreatif Denpasar yang masih bertumpu pada interaksi langsung dengan konsumen dan wisatawan, sekaligus mulai bergeser ke risiko dunia digital seiring tumbuhnya transaksi daring.
Di balik geliat angka tersebut, tercatat setidaknya 33 kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menimpa para pelaku usaha. Ragam kasusnya bervariasi, mulai dari penggelapan, penipuan, konflik inter-usaha, pencurian, hingga pemalsuan merek.
Salah satu perkara yang menyedot perhatian tim observasi lapangan adalah dugaan pelanggaran merek dagang yang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Denpasar pada pertengahan tahun 2026. Perkara ini menjadi cerminan pendekatan restorative justice yang efektif.
“Penyidik tidak berhenti pada penindakan. Bersama pemegang merek asli, mereka turun langsung mengecek barang yang diduga palsu, hingga akhirnya tercapai mediasi dan kesepakatan damai tanpa proses hukum yang panjang.”
Bagi tim penilai, kasus itu bukan sekadar cerita sukses satu perkara belaka. Ia menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi lintas pihak—antara Polri, pemegang merek, dan pelaku usaha—sebenarnya bisa dan sudah bekerja di Denpasar. Persoalan utamanya, pola kerja sama semacam ini masih bersifat ad hoc, muncul kasus per kasus, serta sangat bergantung pada inisiatif personel yang bertugas saat itu.
Dari Ad Hoc Menuju Melembaga
Dugaan mengenai rapuhnya koordinasi informal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kepolisian. Dalam wawancara khusus pada 7 September 2026, jajaran Polresta Denpasar membenarkan bahwa kolaborasi lintas sektor seperti Satgas Pangan bersama Bulog dan Dinas Pendapatan Daerah memang sudah berjalan. Namun, keberlanjutannya masih bergantung pada komunikasi dan komitmen antarpersonel karena belum diikat oleh perjanjian kerja sama tertulis.
Hambatan lain yang diakui secara terbuka adalah perbedaan kewenangan antara penegakan hukum pidana dan penanganan pelanggaran administratif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), yang selama ini memperlebar celah koordinasi.
Tim Kelompok II mencatat empat persoalan utama jika kolaborasi tidak dilembagakan secara permanen:
* Kanal Pengaduan Tersebar: Pelaku usaha bingung menentukan arah pelaporan.
* Fragmentasi Data: Data risiko kejahatan usaha terpisah antarinstansi.
* Literasi Hukum Situasional: Edukasi hukum berjalan tidak terstruktur.
* Ketiadaan Indikator Bersama: Tidak ada acuan untuk menilai efektivitas penanganan keamanan usaha.
Dari pemetaan masalah tersebut, lahir gagasan utama berupa pembentukan Forum Koordinasi Perlindungan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif (FKP-PUEK). Forum ini dirancang bukan sebagai wadah seremonial, melainkan kelembagaan tetap yang berjenjang: dimulai dari Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan/desa sebagai simpul deteksi dini, Polsek sebagai penggerak tingkat kecamatan, hingga Polresta Denpasar sebagai pusat koordinasi yang diikat oleh perjanjian kerja sama substantif.
“Tantangan terbesar bukan pada dukungan pimpinan, melainkan pada bagaimana forum ini tetap berjalan saat terjadi pergantian Kapolresta, Wali Kota, maupun pimpinan instansi lain.”
Peringatan dari Polresta Denpasar itu menjadi garis bawah yang tebal. Keberlanjutan sebuah forum lintas sektor tidak ditentukan oleh seberapa meriah peluncurannya, melainkan oleh seberapa kuat sistem tersebut melembaga agar tidak runtuh saat figur pemimpin berganti.
Rencana aksi dirancang bertahap: enam bulan pertama berfokus pada penandatanganan kerja sama dan peluncuran kanal pengaduan terpadu. Polresta Denpasar menegaskan bahwa layanan call center 110 tetap menjadi kanal pengaduan resmi kepolisian, sedangkan FKP-PUEK berperan sebagai mekanisme koordinasi dan rujukan lintas sektor agar tidak terjadi duplikasi sistem. Six months berikutnya difokuskan pada penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) bersama, hingga evaluasi menyeluruh serta replikasi model pada tahun kedua.
Konduktor Orkestra Keamanan
Bagi para peserta PKN Tingkat II, visitasi ini memberikan wawasan kepemimpinan adaptif. Kepemimpinan modern tidak selalu berarti menindak lebih keras, melainkan kadang memilih jalan mediasi ketika hasilnya lebih adil dan berkesinambungan bagi semua pihak. Peran kepolisian dalam ekosistem yang kompleks bertransformasi menjadi simpul penghubung (connector) ketimbang pengendali tunggal—seperti seorang konduktor orkestra yang menyelaraskan nada, bukan mendominasi panggung.
> “Keamanan bukan hanya prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif, tetapi merupakan hasil dari kolaborasi seluruh ekosistem.”
Rekomendasi FKP-PUEK yang telah divalidasi ini akan dituangkan ke dalam naskah Policy Brief resmi. Harapannya, Polresta Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar dapat segera menindaklanjutinya menjadi Nota Kesepahaman (MoU) nyata, sehingga 30 ribu lebih pelaku ekonomi kreatif Kota Seribu Pura benar-benar terlindungi di bawah ekosistem yang aman dan kondusif.
By Adhie

Tinggalkan Balasan