Mamuju, nuansainfo.com – Proses penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031 memicu gelombang kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil. Lebih dari tiga pekan sejak Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan keputusan PAW pada 21 Juli 2026, pengisian posisi yang ditinggalkan oleh Hery Susanto tersebut dinilai diselimuti ketidakjelasan dan sarat akan kepentingan politik praktis.

​Hery Susanto sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara. Penangkapan Hery oleh Kejaksaan Agung—hanya enam hari usai dilantik pada Januari 2026—menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dan makin mengikis kepercayaan publik terhadap proses seleksi pejabat negara.

​Berdasarkan hasil uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026, Wahidah Suaib—mantan Anggota Bawaslu RI periode 2008–2012—secara sah menempati urutan pertama daftar cadangan atau peringkat ke-10 secara keseluruhan. Sesuai dengan mekanisme hukum, asas meritokrasi, dan kepastian prosedur, Wahidah berhak secara otomatis mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Hery.

​Kepastian hukum tersebut bahkan sempat ditegaskan secara terbuka oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa usai Rapat Paripurna pertengahan Juli lalu. “Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja gitu,” ujar Saan saat mengonfirmasi mekanisme penetapan PAW kepada insan pers, menegaskan bahwa proses seharusnya berjalan tanpa hambatan birokrasi maupun manuver politik. 19/8/2026

​Namun, peta politik di parlemen mendadak berubah hanya sehari berselang. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong secara mengejutkan menolak mengonfirmasi nama Wahidah dan berkilah bahwa tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang secara eksplisit mewajibkan PAW mengikuti urutan nomor hasil seleksi—sebuah perubahan sikap yang memicu kecurigaan publik.

​Nama yang kemudian beredar tajam untuk diajukan ke Istana justru Radian Syam, yang berada pada urutan ke-11 seleksi atau satu tingkat di bawah Wahidah Suaib. Penunjukan ini kian disorot lantaran Radian tercatat aktif sebagai Anggota Dewan Pakar Nasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, yang dinilai mengancam netralitas Ombudsman sebagai lembaga pengawas independen.

​Langkah DPR yang mengabaikan urutan seleksi mendapat perlawanan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil (terdiri atas ICW, TII, YAPPIKA, TePI, dan berbagai organisasi lainnya) serta Komnas Perempuan. Komnas Perempuan bahkan telah bersurat resmi kepada Presiden dan Pimpinan DPR untuk mendesak pemenuhan hak politik perempuan serta menjaga Ombudsman dari intervensi politik praktis.

​Kendati banjir kritik dan rekomendasi resmi telah dilayangkan, DPR melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilaporkan tetap bersikukuh mendorong penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pengesahan atas nama Radian Syam. Koalisi mengingatkan bahwa penandatanganan Keppres tersebut oleh Presiden akan melegitimasi cacat hukum formil maupun materiil serta melanggar amanat UUD 1945 dan komitmen Asta Cita terkait kesetaraan gender.

​Atas situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR RI segera mengumumkan risalah penetapan secara transparan, meminta Ketua DPR RI Puan Maharini mengoreksi usulan diskriminatif Komisi II, serta mendesak Presiden untuk menolak menandatangani Keppres dan mengembalikan berkas pengusulan PAW ke DPR agar ditetapkan sesuai peringkat seleksi yang.

By. Adhie