Mamuju, nuansainfo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi di depan markas Polda Sulawesi Barat, Kamis, 8 Agustus 2026. Aksi unjuk rasa yang digelar untuk menyambut Kapolda Sulbar yang baru tersebut berujung ricuh hingga mengakibatkan salah seorang kader mahasiswa mengalami luka fisik.
Ketua Cabang PMII Mamuju, Muhlis, menyayangkan sikap aparat yang dinilai represif dalam merespons penyampaian aspirasi. Menurutnya, gesekan dan saling dorong di lapangan berujung pada penganiayaan terhadap peserta aksi.
“Kami dari PMII Cabang Mamuju mengecam keras tindakan represif yang dialami massa aksi. Salah satu tuntutan utama kami adalah menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap aktivis,” tegas Muhlis dalam keterangannya.
Peristiwa tersebut terjadi saat suasana demonstrasi memanas dan memicu aksi saling dorong antara mahasiswa dan petugas pengamanan. Akibat insiden ini, seorang kader PMII dilaporkan mengalami cedera berupa benjolan di bagian wajah yang diduga kuat akibat pemukulan oleh oknum polisi.
Muhlis menekankan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini disokong oleh UU No. 9 Tahun 1998 yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Dalam aturan hukum, tugas kepolisian adalah memberikan perlindungan dan pengawalan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib, bukan malah melakukan tindakan represif,” lanjut Muhlis.
Atas kejadian tersebut, PMII Cabang Mamuju melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Polda Sulawesi Barat untuk mengusut tuntas oknum aparat yang terlibat pemukulan.
“Jika dalam waktu 1 x24 jam pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus pemukulan terhadap sahabat kami, PMII Cabang Mamuju bakal turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran,” ujar Muhlis.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan