Jakarta, nuansainfo.com – Aliansi “Perempuan Sulawesi Bersuara” melayangkan desakan keras kepada pemerintah pusat untuk segera memberlakukan moratorium izin tambang baru di Pulau Sulawesi. Dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis di Jakarta pada Jumat (6/11/2026), perwakilan perempuan lintas provinsi—mulai dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, hingga Gorontalo—menuntut penghentian total eksplorasi nikel dan Logam Tanah Jarang (LTJ), serta evaluasi menyeluruh atas seluruh izin tambang mineral yang telah terbit.
Langkah ini diambil setelah aliansi resmi menyampaikan aduan, lembar fakta, hasil studi, hingga kesaksian warga langsung ke kantor Komnas Perempuan. Sebaliknya, upaya audiensi yang diajukan ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup sejak 21 Oktober 2026 dilaporkan masih belum mendapatkan penanganan maupun kepastian jadwal dari kedua lembaga negara tersebut.
Berdasarkan dokumen lembar fakta koalisi, Sulawesi kini mengepung kawasan Hutan Hujan dengan 339 izin tambang nikel yang mencakup luas sekitar 745.000 hektare—menyumbang sekitar 73 persen dari total izin tambang nikel secara nasional. Dari luas konsesi tersebut, sekitar 4 persen di antaranya tercatat telah dibuka dan beroperasi.
Kesaksian Wilayah Terdampak: Air Keran Memerah hingga Panen Anjlok 86%
Dampak destruktif ekspansi industri pertambangan dibeberkan langsung oleh para perempuan penjaga ruang hidup dari berbagai pelosok Sulawesi:
* Luwu Timur (Sulbar/Sulsel): Warga Desa Atue melaporkan krisis air bersih parah akibat air keran yang berubah warna menjadi merah.
* Banggai (Sulteng): Perempuan di Mayayap dan Trans Mayayap kehilangan pendapatan akibat kerusakan sawah hingga beban utang rumah tangga membengkak. Temuan Tim Independen Uji Kualitas mencatat penurunan hasil panen gabah warga terperosok drastis hingga 80–86 persen per musim.
* Mamuju (Sulbar): Warga Botteng dibayangi ancaman eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang berada di sekitar permukiman, kebun warga, dan hulu sumber air bersih.
* Kepulauan Sangihe (Sulut): Warga pesisir melaporkan indikasi pencemaran pesisir laut akibat aktivitas tambang di pulau kecil.
Sebaliknya, praktik keberlanjutan ditunjukkan oleh kelompok perempuan di Gorontalo yang konsisten merawat hutan hujan melalui skema agroforestri dan pembibitan mandiri—menjadi bukti nyata peran perempuan dalam menjaga ketahanan pangan dan sumber air keluarga.
Tiga Sektor Sasaran Tuntutan Koalisi
Dalam dokumen tuntutannya, Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara menegaskan beberapa poin mendesak yang ditujukan kepada tiga pihak kunci:
1. Pemerintah Pusat dan Daerah
* Moratorium & Peta Terbuka: Hentikan izin baru, evaluasi total izin nikel, emas, dan LTJ, serta buka dokumen AMDAL dan peta izin secara transparan kepada publik.
* Prinsip FPIC: Wajib melibatkankan perempuan, masyarakat adat, dan buruh tani melalui prinsip persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent) sebelum izin diterbitkan.
* Audit & Kompensasi Mandatori: Hentikan aktivitas yang mencemari lingkungan hingga audit independen selesai. Pemerintah didesak segera menjalankan rekomendasi Gubernur Sulteng tertanggal 21 Januari 2026 terkait kompensasi, pemulihan 492 hektare lahan di Mayayap, dan perbaikan jaringan irigasi.
* Perlindungan Pejuang Lingkungan: Berikan pengakuan wilayah adat, hentikan pertambangan di pulau-pulau kecil, serta lindungi perempuan pembela lingkungan dari upaya kriminalisasi dan intimidasi.
2. Perusahaan Tambang dan Industri
* Penghentian operasional seketika di atas lahan bersengketa sampai ada persetujuan warga dan hasil audit independen.
* Pemulihan sumber penghidupan serta pemberian kompensasi yang adil dengan menempatkan perempuan terdampak sebagai penerima langsung.
3. Komnas Perempuan dan Lembaga HAM Nasional
* Segera menindaklanjuti pengaduan dari 5 provinsi dan menerbitkan rekomendasi pemulihan berbasis perspektif keadilan gender.
* Membangun mekanisme perlindungan bersama bagi perempuan pembela lingkungan serta melibatkan organisasi perempuan lokal dalam tim pemantauan berkelanjutan.
“Hentikan penerbitan izin baru, pulihkan yang sudah rusak, dan lindungi mereka yang mempertahankan ruang hidupnya,” pungkas perwakilan koalisi dalam pernyataan resminya.
Penandatangan Statement Bersama:
* Perempuan Attue (Sulawesi Selatan)
* Hasmi (Perempuan Adat Karunsi’e, Sulawesi Selatan)
* Gita Ramadani (Komunitas Perempuan Hutan Hujan Desa Mayayap, Sulawesi Tengah)
* Neny Setyawati Kotae (Yayasan Perjuangan Kesetaraan Perempuan, Sulawesi Tengah)
* Isna (Perempuan Botteng, Sulawesi Barat)
* Naim Irmayani (KPA Kalpataru, Sulawesi Barat)
* Sasa Petahiang (Selamatkan Sangihe Ikekendage, Sulawesi Utara)
* Kusmawaty Matara (Women Institute for Resea
rch and Empowerment of Gorontalo)

Tinggalkan Balasan