Mamuju, nuansainfo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melayangkan kritik tajam terhadap penanganan hukum di Sulawesi Barat. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulbar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk segera membuka penanganan kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkungan DPRD Polewali Mandar (Polman) yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kasus yang sebelumnya ditarik dari Kejari Polman ke Kejati Sulbar atas atensi Kejaksaan Agung ini dinilai jalan di tempat. Padahal, penyidik sebelumnya telah memeriksa sekitar 10 orang dari unsur legislatif.

Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan PKC PMII Sulbar, Dirman, mencium adanya indikasi “main mata” serta upaya melindungi aktor intelektual di balik penyelewengan anggaran publik tersebut.

“Aparat penegak hukum jangan berlagak tuli dan buta. Anggaran yang dirampok itu adalah uang rakyat,” ujar Dirman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).

PMII menilai sikap bungkam Kejati Sulbar telah menabrak rasa keadilan masyarakat serta melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 7 yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi secara akurat.

Temuan BPK: Aliran Dana Rp2 Miliar Disorot

Berdasarkan investigasi awal dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024–2025, PMII Sulbar membeberkan adanya pos anggaran publik senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga disalahgunakan oleh oknum di Sekretariat dan Anggota DPRD Polman.

Sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan meliputi:

* Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI): Diduga dicairkan secara melawan hukum melalui manipulasi klasifikasi kemampuan keuangan daerah demi mendongkrak nilai tunjangan anggota dewan.

* Dana Tunjangan Reses: Anggaran kegiatan reses yang diduga fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai realisasi di lapangan, namun tetap dikuras habis.

* Dana Operasional, Makan, dan Minum: Ditemukan indikasi kuat penggelembungan harga (mark-up), penggunaan nota fiktif, serta kelebihan pembayaran yang diduga mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat.

Praktik rasuah berjamaah ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya Undang-Undang Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, Peraturan Pemerintah No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Tiga Poin Tuntutan dan Ultimatum Terbuka

Melihat minimnya progres penanganan perkara, PKC PMII Sulbar mengeluarkan tiga tuntutan tegas kepada institusi penegak hukum:

* Ekspose Perkara Transparan: Menuntut Kejati Sulbar melakukan ekspose perkara secara terbuka dalam waktu 3 \times 24 jam guna menetapkan tersangka utama.

* Penahanan Tanpa Pandang Bulu: Mendesak penahanan segera terhadap oknum anggota DPRD dan pejabat sekretariat dewan yang terbukti menikmati aliran dana haram.

* Evaluasi oleh Kejagung: Meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejati Sulbar apabila kasus ini terus dipendam dan dijadikan alat tawar-menawar politik.

PMII menutup pernyataannya dengan ultimatum keras. Jika Kejati Sulbar tetap memilih bungkam, aliansi mahasiswa ini mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk mengepung Kantor Kejati Sulbar.

“Kami tidak akan mundur satu langkah pun demi membersihkan Bumi Manakarra dari para lintah anggaran,” tegas Dirman.

By Adhie