Nuansainfo.com, jakarta — Pernyataan keras dilontarkan oleh Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Henri Subiakto, menanggapi terbongkarnya skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, para menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga aktivis. Ia menilai kasus ini menjadi cermin bahaya laten ketika petinggi penegak hukum ikut terseret dalam permainan politik praktis.
Henri menyoroti aksi nekat yang melibatkan mantan pejabat kepolisian tersebut sebagai pucuk gunung es dari konflik perebutan pengaruh di lingkaran kekuasaan. Menurutnya, praktik ini menunjukkan betapa berisikonya ketika instrumen negara yang memiliki kewenangan besar tidak diawasi secara ketat dan berjalan tanpa kendali etika.
“Ini imbas dari penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh yang tidak terkontrol dalam waktu panjang,” ujar Henri Subiakto dalam keterangan tertulisnya.
Ia menduga terbongkarnya skandal besar ini tak lepas dari perombakan kepemimpinan di tubuh Polri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kapolri baru, Jenderal Suyudi, yang diikuti langkah pembenahan di internal jajaran pimpinan kepolisian. Oleh karena itu, ia mendesak agar proses hukum diusut secara mendalam untuk memastikan apakah operasi penyadapan serupa juga pernah berjalan demi kepentingan di luar penegakan hukum.
Lebih lanjut, Pakar Komunikasi Politik ini mengingatkan bahaya laten dari penyadapan ilegal oleh aparat yang bermain politik. Akses terhadap informasi privasi para pejabat dan tokoh negara rentan digunakan untuk tekanan politik, penentuan arah partai, kriminalisasi, hingga blackmail (pemerasan).
Henri juga mengkritik kekosongan payung hukum spesifik yang mengatur aktivitas penyadapan di Indonesia. Ketiadaan Undang-Undang Penyadapan membuat setiap lembaga penegak hukum bertumpu pada Peraturan Internal masing-masing, yang berisiko memunculkan kesewenang-wenangan.
Ironi hukum pun terlihat dari penerapan pasal dalam pengusutan kasus ini. Ia menyayangkan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE untuk menjerat para jenderal yang diduga menyadap Presiden—pasal yang sama seperti yang kerap diterapkan pada kasus pidana umum atau pengritik publik.
“Para jenderal polisi ini melakukan kejahatan yang membahayakan negara dan menyadap Presiden, kok menggunakan pasal yang sama dengan pidana umum biasa. Itulah ironi saat proses penegakan hukum diwarnai oleh kepentingan politik,” tegas Henri.

Tinggalkan Balasan