Mamuju nuansainfo.com – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan tajam. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis peretasan, melainkan alarm keras atas potensi bahaya penyalahgunaan kewenangan dalam institusi penegak hukum dan lingkar kekuasaan.

Direktur Veritas Law Firm Indonesia, Muh. Arifain Makkulau, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan instrumen penyadapan di Indonesia. Menurutnya, tindakan penyadapan di luar prosedur hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap jaminan konstitusional mengenai perlindungan diri pribadi dan komunikasi.

“Jika seorang Presiden saja diduga bisa menjadi sasaran penyadapan ilegal melalui sistem yang berada dalam pengawasan negara, timbul pertanyaan besar mengenai perlindungan hak komunikasi masyarakat biasa,” kata Arifain dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.

Arifain mengingatkan, dalam prinsip negara hukum, kewenangan pejabat dan instansi penegak hukum tidak boleh berjalan tanpa batas (unlimited power). Setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar hukum yang sah, pertanggungjawaban terukur, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Meski mendorong pengusutan tuntas, ia menekankan agar penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pembuktian sepenuhnya harus dilakukan secara transparan dan independen di hadapan peradilan.

Ia juga menyoroti pentingnya penyidik mengurai seluruh konstruksi kasus, mulai dari pemberian izin akses sistem, rantai perintah (command chain), tujuan penyadapan, penerima informasi, hingga mengusut tuntas dugaan penghapusan data elektronik yang berpotensi menghambat proses hukum.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik harus mampu mengurai hingga ke akar, siapa yang memberikan perintah dan apa kepentingan di balik pemanfaatan sistem tersebut,” ujar Praktisi Hukum ini.

Arifain mendorong DPR dan pemerintah untuk memperketat sistem audit berkala terhadap perangkat audit elektronik milik negara. Hal ini penting untuk memastikan instrumen intelijen dan penegakan hukum digunakan murni demi kepentingan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik, kelompok, atau pribadi.

By Adhie