Jakarta, nuansainfo.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Oktober 2026 memicu perdebatan mengenai masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum 2024. Kendati permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, amar tersebut dinilai tidak serta-merta menutup ruang pengaturan masa transisi jabatan wakil rakyat di daerah.
Direktur Veritas Law Firm Indonesia, Muh. Arifain Makkulau, menilai putusan ini menuntut pembentuk undang-undang untuk segera memberikan kepastian hukum. Langkah ini menjadi konsekuensi dari penataan ulang jadwal pemilu melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilihan tingkat daerah.
Dengan skema baru tersebut, pemilu DPRD dan kepala daerah dijadwalkan berlangsung dalam rentang dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. “Perubahan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024,” ujar Arifain dalam keterangannya melalui WhatsApp , Rabu, 4 November 2026.
Persoalan muncul akibat ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menetapkan masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun dan berakhir saat anggota baru mengucapkan sumpah atau janji. Jika anggota DPRD hasil Pemilu 2024 purna tugas pada 2029 sementara pemilu daerah baru digelar sekitar 2031, terdapat rentang waktu transisi yang memicu ketidakpastian status kelembagaan.
Arifain menegaskan status amar “tidak dapat diterima” (N.O.) dalam Putusan Nomor 374 terjadi karena pertimbangan kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta sifat permohonan yang dinilai prematur, mengingat proses pembentukan regulasi tindak lanjut masih berjalan di DPR dan pemerintah. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar putusan tersebut tidak ditafsirkan secara ekstrem oleh kelompok mana pun.
“Tidak tepat apabila Putusan Nomor 374 ditafsirkan sebagai larangan mutlak perpanjangan masa jabatan, atau sebaliknya dijadikan dasar untuk mengklaim hak otomatis menjabat hingga 2031,” kata Praktisi Hukum tersebut.
Ia menambahkan, pembentuk undang-undang perlu memprioritaskan keberlanjutan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di daerah agar tidak terjadi kekosongan kelembagaan. Jika mekanisme perpanjangan masa jabatan akhirnya dipilih sebagai opsi transisi, kebijakan tersebut harus ditempatkan sebagai aturan khusus (lex specialis) yang terukur, berbatas waktu, dan memiliki alasan konstitusional yang objektif.
DPR dan pemerintah didorong untuk segera merumuskan regulasi peralihan yang memberikan kepastian masa jabatan tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat serta pelaksanaan pemilu yang berkala.
By Adhie

Tinggalkan Balasan