Nuansainfo.com, Mamuju — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi pendidikan senilai Rp540 juta di Kabupaten Majene. PMII menilai Polda Sulawesi Barat terkesan enggan mengusut tuntas aliran dana perkara tersebut.
Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar-Kelembagaan PKC PMII Sulbar, Dirman, menyatakan ketidakjelasan perkembangan perkara ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai aparat penegak hukum kehilangan keberanian ketika perkara menyentuh pihak-pihak tertentu. Jika berjalan profesional, Polda Sulbar harus mampu menunjukkan keseriusannya melalui penelusuran aliran dana, pemeriksaan bukti, dan pengungkapan fakta secara objektif,” kata Dirman dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Desak Penelusuran Aliran Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Menurut PMII Sulbar, dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah yang menyangkut sektor pendidikan tidak layak dibiarkan berlarut-larut tanpa Kepastian hukum. Penyidik didesak menelusuri secara mendalam alur uang tersebut, mulai dari penerima awal hingga pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati dana tersebut.
“Setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, maupun tekanan politik,” ujar Dirman.
Dari kacamata hukum, PMII Sulbar mendorong penyidik untuk menguji penerapan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, jika ditemukan fakta indikasi penyamaran atau penyembunyian asal-usul uang hasil kejahatan, penyidik diminta tidak ragu menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski demikian, Dirman menekankan bahwa penyebutan pasal-pasal tersebut merupakan dorongan penegakan hukum dan penentuan unsur pidana sepenuhnya tetap menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
Dorong Transparansi dan Pengawalan Kasus
PMII Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa. Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian dinilai kunci utama untuk meredam spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Polda Sulbar harus menjawab keraguan publik dengan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai ke mana aliran dana tersebut bermuara,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan juga penting untuk melindungi hak-hak pihak yang diperiksa. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus ditindaklanjuti tanpa tebang pilih. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
“Uang Rp540 juta harus mendapatkan kejelasan hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti dan berlaku setara bagi semua pihak,” kata Dirman.
By. Adhie


Tinggalkan Balasan