Mamuju, nuansainfo.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2026 Tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Kanwil ATR/BPN Sulawesi Barat, Mamuju, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Rapat ini difokuskan pada penataan aset dan penataan akses guna mempercepat kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri, S.Sos., M.M., menegaskan komitmen sektor ketransmigrasian untuk mengawal hak-hak kepemilikan tanah warga transmigran melalui tiga poin strategis usulan GTRA:
* Sertifikasi Lahan Warga Transmigrasi: Mendorong penyelesaian sertifikasi sebanyak 375 bidang tanah bagi warga transmigran di SP Piriantapiko, SP Sinyonyoi, dan SP Ulumanda SP.1.
* Percepatan SK HPL: Mendorong percepatan penerbitan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK HPL) dari hasil pengukuran dan pemetaan bidang yang telah dilakukan tahun 2023 di SP Ratte, Taramanuk Tua, serta Ulumanda SP.2.
* Penataan Aset dan Akses Perencanaan 20 Desa Kawasan Transmigrasi: Membangun kerja sama penerbitan sertifikat serta penataan akses di 20 desa kawasan transmigrasi yang memiliki potensi produk unggulan hortikultura, perkebunan, dan perikanan.
Andi Farid menyampaikan bahwa kepastian legalitas aset tanah sangat penting untuk memberikan rasa aman sekaligus membuka akses permodalan bagi warga transmigran.
“Penataan aset melalui sertifikasi tanah yang diimbangi dengan penataan akses potensi unggulan desa akan menjadi pendorong utama kemandirian ekonomi warga transmigrasi menuju Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera,” tegas Andi Farid.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan