Jakarta, Nuansainfo.com – Penetapan status tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Dr. H. Ruksamin, oleh Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencurian mesin crusher menuai sorotan. Praktisi hukum Arifain Makullau, S.H., M.H. menilai penyidikan ini terburu-buru dan berpotensi melanggar doktrin sengketa perdata yang sedang berjalan.
- Sengketa Perdata (Prejudicieel Geschil): Kepemilikan sah mesin crusher saat ini sedang diuji di PN Unaaha (Perkara No. 16/Pdt.G/2026/PN.Unh). Sesuai PERMA No. 1/1956, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai status kepemilikan perdata diputuskan.
- Unsur Niat Jahat (Mens Rea): Dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023), pidana pencurian wajib membuktikan niat jahat. Jika penguasaan barang didasari bukti transaksi bisnis dan pelunasan, sifat melawan hukumnya dinilai gugur.
- Asas Ultimum Remedium: Hukum pidana adalah jalur terakhir. Mempidanakan sengketa bisnis yang sedang berproses di pengadilan perdata dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Arifain Makullau merekomendasikan tim pengacara Ruksamin untuk segera mengajukan Praperadilan di PN Kendari, menuntut Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri, serta melayangkan permohonan pengawasan ke Divpropam Polri dan Kompolnas.
Polda Sultra diimbau untuk cermat dengan menunda penyidikan hingga sengketa perdata di PN Unaaha memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Penulis: Adhie

Tinggalkan Balasan