Mamuju, nuansainfo.com – Polresta Mamuju akhirnya membeberkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penyidik menetapkan empat orang tersangka dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang berada di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi Jaya, menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif guna melengkapi alat bukti yang sah.

Kami tidak ingin terburu-buru karena ini merupakan tindak pidana khusus. Semua langkah penyidikan harus cermat, mulai dari penyiapan saksi, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, hingga koordinasi ahli agar seluruh unsur pidana terpenuhi,” ujar Ferdyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan di tiga TKP, Polresta Mamuju menetapkan empat orang yang dinilai bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut:

TKP 1 (Kecamatan Kalumpang):

AM: Warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang bertindak sebagai penanggung jawab utama operasional tambang. AM tertangkap tangan saat alat berat ekskavator di lokasinya sedang beroperasi melakukan penggalian. Ferdyan menjelaskan, AM merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal utama.

Sebelum melakukan aktivitas penambangan, tersangka inisial AM ini sudah membeli lahan dari masyarakat/pemilik kebun di sana, kemudian melakukan penambangan sendiri dengan mempekerjakan tenaga kerja atas perintahnya,” jelas Ferdyan.

TKP 2 (Kecamatan Kalumpang):

GG alias GS:Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Ia merupakan penanggung jawab aktivitas tambang di TKP kedua dan sempat menyewa ekskavator milik tersangka AM untuk membuka lahan.

TKP 3 (Kecamatan Bonehau):

D alias DH:Warga Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang bertindak sebagai penyandang dana atau pemodal operasional kegiatan tambang.

A alias AL: Warga Kecamatan Tommo yang merupakan pemilik lahan dan bekerja sama dengan D alias DH untuk membuka akses lokasi pertambangan.

Polresta Mamuju menggandeng Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta BPHL untuk mengukur titik koordinat dan mengambil sampel uji laboratorium.

Dari data GPS dan peta digital berskala 1:5.000, lokasi penambangan di TKP 1 dan TKP 2 terbukti berada di kawasan seputar hutan lindung yang dilarang keras untuk aktivitas pertambangan tanpa izin prinsip dari kementerian terkait.

Sementara di TKP 3, aktivitas penambangan berlokasi tepat di daerah aliran sungai (DAS). Selain melanggar batas sepadan sungai, penambangan tersebut terbukti memicu pencemaran lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor serta mengancam sumber air bersih masyarakat setempat.

Tak hanya tindak pidana pertambangan, kepolisian juga menemukan indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang. BBM tersebut didistribusikan dari jaringan ilegal dan dipasok ke lokasi.

Menanggapi desas-desus yang beredar di masyarakat mengenai isu dilepaskannya oknum tertentu yang diduga terlibat—termasuk di antaranya oknum anggota DPRD—Kapolresta Mamuju secara tegas memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.

Sesuai dengan prosedur hukum, isu seperti yang disampaikan bahwa ada yang dilepas, itu saya nyatakan di sini tidak benar. Bukan berarti yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka lalu dikatakan dilepas. Kami butuh alat bukti yang lengkap dan tidak mungkin secara tergesa-gesa atau sembrono dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Ferdyan.

Ia menambahkan bahwa penanganan terhadap oknum anggota dewan membutuhkan prosedur khusus yang berbeda dibanding masyarakat umum maupun ASN.

Keterkaitannya juga karena yang bersangkutan adalah anggota dewan, sehingga ada beberapa syarat formal yang perlu dan harus kami penuhi terlebih dahulu. Ini berbeda dengan empat tersangka yang sudah kami tetapkan sore hari ini, yang berasal dari swasta, pemilik lahan, dan ASN—di mana alat buktinya sudah lebih lengkap sehingga tidak memerlukan syarat formal tambahan,” paparnya.

Kapolresta menegaskan bahwa status pihak tersebut saat ini masih sebagai saksi dan proses hukumnya tetap berjalan. Polresta Mamuju membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan lembaga luar terkait.

Prinsipnya tidak ada upaya memperlambat proses hukum. Statusnya sementara ini masih sebagai saksi. Begitu seluruh alat bukti lengkap dan syarat formal terpenuhi, kami akan melakukan expose dan press conference kembali. Kami mohon masyarakat dan rekan-rekan media bersabar. Semua langkah kami ambil agar perkara ini objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga persidangan,” pungkas Ferdyan.

Atas perbuatannya, para tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan pasal berlapis dari empat undang-undang sekaligus:

1. UU tentang Mineral dan Batubara (Minerba)

2. UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

3. UU tentang Kehutanan

4. UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

By. Adhie