Mamuju, Nuansainfo.com — Sikap represif aparat kepolisian dan pemaksaan kehendak oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam mengaktivasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano menuai kecaman keras dari jajaran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). PMII menilai tindakan penangkapan paksa terhadap aktivis dan warga merupakan bentuk kecacatan demokrasi dan pembungkaman nyata terhadap suara rakyat kecil.

Ketua eksternal Pengurus Cabang (PC) PMII Mamuju, Muhammad Defry, menegaskan bahwa apa yang terjadi di Salurano adalah potret buram penegakan hukum yang melenceng dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Tindakan penangkapan tanpa prosedur hukum yang sah serta pemaksaan kehendak atas aktivasi TPA Salurano adalah bentuk kezaliman yang tidak bisa ditoleransi. Rakyat Salurano bukan musuh negara! Mereka hanya memperjuangkan hak paling dasar: hak atas lingkungan yang sehat dan ruang hidup yang layak. Ketika rakyat berteriak, aparat justru memukul. Ini adalah cermin mundurnya nilai-nilai demokrasi di bumi Kondosapata!” tegas Muhammad Defry, Sekretaris PC PMII Mamuju, Jumat (24/7/2026).

PMII Mamuju menyoroti bahwa perjuangan masyarakat Salurano adalah bagian dari penegakan prinsip Keadilan Ekologis dan pembelaan terhadap kelompok mustad’afin (kaum yang tertindas). Menurut Defry, kebijakan Pemkab Mamasa yang memaksakan pengoperasian TPA di kawasan permukiman warga tanpa kajian lingkungan yang matang adalah langkah brutal yang mengorbankan keselamatan generasi mendatang.

Lebih lanjut, PMII Mamuju mengecam keras tindakan penangkapan paksa terhadap sahabat Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng yang dinilai mengangkangi amanat KUHAP dan prinsip dasar Hak Asasi Manusia.

“Jika aparat menangkap pejuang lingkungan tanpa prosedur resmi, lantas di mana letak hukum sebagai panglima? Jangan jadikan kewenangan sebagai alat intimidasi untuk membungkam gerakan kritis mahasiswa dan masyarakat,” lanjut Defry.

Mencermati eskalasi ketidakadilan tersebut, PC PMII Mamuju secara tegas menyampaikan Tuntutan Pergerakan:

  1. Bebaskan Pejuang Lingkungan: Mendesak Kapolres Mamasa untuk segera membebaskan sahabat Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng tanpa syarat, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

  2. Hentikan Represifitas Aparat: Mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan pendekatan militeristik kepolisian terhadap masyarakat sipil yang menuntut hak hidupnya.

  3. Cabut Aktivasi TPA Salurano: Desak Bupati Mamasa untuk mengevaluasi total dan mencabut kebijakan aktivasi TPA Salurano yang merusak tatanan sosial dan lingkungan warga.

  4. Usut Pelanggaran Prosedur: Mendorong Divpropam Polri dan Komnas HAM untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur penangkapan oleh Polres Mamasa.

PMII Mamuju menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengkonsolidasikan seluruh basis massa pergerakan untuk mengawal perjuangan rakyat Salurano hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Tangan tertanam, kibarkan panji pergerakan! Selama ketidakadilan masih bertakhta, PMII akan terus berdiri di garis terdepan bersama rakyat Salurano!” pungkas Defry.

By. Adhie