Mamuju, nuansainfo.com – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali menuai kritik. Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Manakarra (AMM), Ikram, mendesak aparat kepolisian tidak sekadar melakukan penyitaan barang bukti di lapangan, melainkan mulai menyasar jaringan pemasok utama yang selama ini belum tersentuh.

Ikram menilai, tindakan represif kepolisian selama ini belum memberikan efek jera yang signifikan. Menurutnya, penyitaan rokok ilegal yang dilakukan berulang kali hanya menyentuh level hilir, sementara rantai pasok dari distributor besar justru luput dari pengawasan.

“Penyitaan barang bukti saja tidak cukup selama aktor utama yang memasok barang tersebut belum tersentuh. Jika jaringan penyuplai tidak dibongkar, peredaran rokok ilegal di Mamuju akan terus berulang,” ujar Ikram kepada pewarta nuansainfo.com Melalui WhatsApp, Rabu, 8 Juli 2026.

Lebih jauh, Ikram memaparkan bahwa peredaran rokok ilegal di Mamuju tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Fenomena ini juga dianggap menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok yang taat aturan.

Ia menuntut aparat penegak hukum meningkatkan kualitas penyelidikan dengan menelusuri alur distribusi barang secara mendalam. Koordinasi lintas instansi pun menjadi krusial agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada level pengecer atau kurir.

“Kami mendesak kepolisian dan instansi terkait benar-benar serius membongkar jejaring ini hingga ke akarnya. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai peredaran agar ada kepastian dan rasa keadilan,” tegasnya.

AMM, kata Ikram, berkomitmen mengawal isu ini sebagai bentuk kontrol sosial. Pihaknya akan terus memantau efektivitas penegakan hukum di lapangan demi memastikan aparat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas desakan AMM mengenai pengungkapan jaringan penyuplai rokok ilegal tersebut.

By. Adhie