Mamuju, nuansainfo.com – Aksi demonstrasi yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Senin, 29 Juni 2026, berlangsung dengan nada kekecewaan mendalam. Massa aksi yang menuntut pengusutan dugaan penyelewengan dana proyek strategis itu kembali harus menelan pil pahit: diabaikan oleh pihak otoritas hukum.
Fokus utama protes PMII kali ini adalah pembangunan Koperasi Merah Putih (KDKMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Ketua External PMII Cabang Mamuju, M. Defry S., terdapat sederet kejanggalan prosedural yang mencolok dalam pengerjaan proyek tersebut.
”Salah satu yang paling kasatmata adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Ini jelas menabrak amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar
Defry di sela-sela aksi.
Indikasi “Sunat” Anggaran
Tidak sekadar masalah papan proyek, PMII mengendus adanya dugaan pemotongan anggaran yang sistematis dan masif. Berdasarkan kalkulasi yang mereka himpun, dari total Rp1,6 miliar dana yang digelontorkan pemerintah pusat, disinyalir hanya sekitar Rp700 juta hingga Rp900 juta yang benar-benar terserap di lapangan.
”Ada selisih yang sangat besar. Kami mendesak Kejati Sulbar segera melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap pencairan dana KDKMP ini,” tegas Defry.
Selain soal konstruksi, PMII juga menuding adanya praktik gratifikasi yang melibatkan oknum Kareg dan Wakareg SPPG. PMII mendesak Kejati Sulbar agar berani membuka kotak pandora dengan memeriksa seluruh sumber kekayaan para pejabat tersebut.
Kejati Sulbar Dinilai “Tuli”
Namun, tuntutan mahasiswa tersebut tampak membentur tembok tebal. Defry mengungkapkan bahwa ini adalah aksi jilid kedua, namun hingga saat ini pihak Kejati Sulbar enggan menemui massa untuk beraudiensi. Sikap diam Kejati Sulbar ini memicu kemarahan massa aksi yang merasa aspirasi mereka tidak dianggap.
”Kami sangat kecewa dengan penegakan hukum di Sulawesi Barat. Ketika kami datang membawa data untuk mengawasi pembangunan yang menggunakan uang rakyat, mereka justru menutup mata dan telinga. Mereka bahkan tidak mau menemui massa aksi,” kata Defry dengan nada berapi-api.
Sikap pasif aparat penegak hukum ini, menurut PMII, memicu tanda tanya besar di mata publik. Di tengah gencarnya seruan pemberantasan korupsi, sikap bungkam Kejati Sulbar dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengayom hukum di Bumi Manakarra.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait tuntutan PMII maupun tudingan mengenai dugaan pemotongan anggaran dan praktik gratifikasi tersebut.
By Adhie.

Tinggalkan Balasan