Mamuju, Nuansainfo.com –Sejumlah nelayan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mendatangi Kantor Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Barat di Jalan Arteri, Selasa (13/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan penahanan kapal, penyitaan dokumen kapal, serta dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.
Aksi protes tersebut mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju. Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi, menilai langkah nelayan sebagai bentuk protes dan akumulasi kekecewaan terhadap penanganan persoalan hukum dan perizinan perikanan.
“Aksi nelayan mendatangi Markas Polairud Polda Sulbar ini merupakan bentuk protes terhadap aparat penegak hukum. Ini adalah luapan keresahan yang sudah lama dipendam masyarakat nelayan,” ujar Dicky kepada
Menurutnya, aparat penegak hukum sejatinya merupakan instrumen negara yang bertugas memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat, bukan justru memperberat beban nelayan yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“APH adalah alat negara, dan negara hadir untuk kesejahteraan rakyat. Seharusnya aparat memberi rasa aman kepada masyarakat nelayan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
GMNI Mamuju menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan nelayan sekaligus mendesak pimpinan Polairud Polda Sulbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di lapangan.
“Ini harus menjadi perhatian serius Direktur Polairud Polda Sulbar. Pengawasan internal perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak terus berulang,” lanjut Dicky.
Tuntutan Usut Dugaan Pungli
Selain penahanan kapal, GMNI Mamuju menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang diklaim dialami sejumlah nelayan. Dicky mendesak agar dugaan tersebut diusut secara tuntas dan dilakukan secara transparan.
“Kami meminta Direktur Polairud mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang terbukti melakukan pungli. Prosesnya harus terbuka agar nelayan kembali merasa aman,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan nelayan, persoalan bermula dari izin usaha perikanan (IUP) yang masa berlakunya telah berakhir dan hingga kini belum dapat diperpanjang oleh instansi terkait.
“Seluruh IUP nelayan tahun ini sudah mati, sementara dari dinas perikanan juga belum bisa mengeluarkan izin baru,” ungkap salah satu perwakilan nelayan.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah kapal nelayan ditahan dan dokumen kapal disita karena dianggap tidak memiliki izin aktif. Di sisi lain, para nelayan mengaku masih dibebani kewajiban pajak.
“Banyak kapal kami ditahan surat-suratnya karena IUP mati, tetapi kami masih dipajaki. Karena itu kami bersatu dan menyerahkan surat kapal sebagai bentuk protes,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Ditpolairud Polda Sulbar terkait tuntutan nelayan maupun dugaan pungli yang mencuat dalam aksi tersebut.









