Mamuju, nuansa.info – Pemprov Sulbar melalui Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga memberikan batas waktu hingga 18 April 2025, untuk pengembalian seluruh kendaraan dinas (Randis).
Sehingga, jika randis belum dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan itu, maka Pemprov Sulbar bakal melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP.
Selain itu, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga juga bakal mengumumkan nama-nama pihak yang belum mengembalikan kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tersebut.
Diketahui, hingga saat ini sebanyak 20 unit kendaraan dinas Pemprov Sulbar belum juga di kembalikan.
Berdasarkan data, dari total 43 unit randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga meminta seluruh kendaraan dinas milik Pemprov harus dikembalikan.
”Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tau biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD semuanya harus kembali,” ujar Salim S Mengga, Jumat 18 April 2025.
Menurutnya, kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menguasainya.
Dirinya pun menegaskan, randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.
By Adhie