Mamuju, nuansainfo.com – Perdebatan mengenai rencana eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) di Takandeang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terus bergulir. Di satu sisi, riak penolakan muncul dari masyarakat yang khawatir akan dampak lingkungan dan ruang hidup. Di sisi lain, ada kepentingan strategis nasional untuk memetakan potensi sumber daya mineral berharga tersebut.
Melihat polemik ini, pembahasan mengenai PT Perminas dinilai perlu bergeser dari sekadar narasi “setuju” atau “menolak”. Kelayakan perusahaan dan proyek tersebut seyogianya diuji secara utuh berdasarkan data, kajian teknis, ekonomi, sosial, hingga perizinan.
Masih Tahap Eksplorasi, Belum Penambangan
Dinas ESDM Sulawesi Barat menegaskan bahwa izin yang dikantongi PT Perminas di Blok Takandeang saat ini masih sebatas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Tahapan ini murni diperuntukkan bagi penelitian, pemetaan, dan pengumpulan data sampel tanah maupun batuan.
Dengan status IUP Eksplorasi, proyek ini belum masuk ke tahap penambangan apalagi produksi. Adanya izin eksplorasi tidak serta-merta menjadi ketetapan bahwa penambangan LTJ di kawasan tersebut dipastikan layak beroperasi.
Indikasi Potensi LTJ Ada, tapi Belum Tentu Layak Tambang
Potensi LTJ di Takandeang sendiri bukan sekadar isu rekaan. Publikasi dan dokumen kajian Badan Geologi Kementerian ESDM memang mencatat Takandeang sebagai salah satu wilayah prospek LTJ melalui serangkaian kegiatan prospeksi bawah permukaan.
Namun, potensi geologi belum otomatis berbanding lurus dengan kelayakan tambang. Untuk membuktikan sebuah proyek aman dan menguntungkan sebelum masuk ke fase operasi produksi, terdapat serangkaian parameter ketat yang wajib dihitung dalam Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan dokumen lingkungan (AMDAL), antara lain:
- Jumlah pasti sumber daya dan cadangan terbukti.
- Kadar serta kualitas LTJ.
- Metode penambangan serta teknologi pengolahan/pemisahan mineral.
- Kebutuhan investasi, biaya produksi, serta kepastian pasar dan harga jual.
- Kebutuhan pasokan air dan energi.
- Pengelolaan limbah, material sisa, dan mitigasi dampak terhadap sumber air/tanah.
- Dampak sosial-ekonomi serta rencana reklamasi pascatambang.
Pihak PT Perminas dalam sosialisasi bersama pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa jalan menuju penambangan masih panjang dan memerlukan berbagai tahapan verifikasi teknis serta perizinan formal.
Transparansi Data dan Pengawasan Publik
Mengingat lokasi proyek beririsan langsung dengan ruang hidup warga, transparansi menjadi kunci utama. Masyarakat dinilai berhak mendapatkan akses informasi yang terbuka mengenai titik eksplorasi, hasil sampel, kondisi awal sumber air, hingga estimasi potensi limbah.
Tak hanya itu, kepastian mekanisme kompensasi lahan, perlindungan lingkungan, serta penyerapan tenaga kerja lokal dan pelibatan UMKM setempat (seperti penyediaan katering, transportasi, dan konstruksi) harus dibuka secara gamblang.
Tuntutan transparansi ini bukanlah bentuk perlawanan, melainkan bagian dari pengawasan publik agar pengelolaan sumber daya alam berjalan transparan dan berimbang.
Pembuktian Berbasis Data
Kelayakan proyek LTJ Mamuju tidak bisa sekadar diklaim, melainkan harus dibuktikan secara objektif. Jika seluruh aspek—geologi, teknis, ekonomi, lingkungan, sosial, hingga hukum—terpenuhi dan teruji melalui dokumen saintifik, proyek dapat dinilai berjalan ideal. Sebaliknya, jika ditemukan kendala fatal pada salah satu aspek, hal tersebut wajib dibuka ke publik untuk dievaluasi.
Masyarakat kini tidak hanya dihadapkan pada pilihan hitam-putih antara “mendukung” atau “menolak”, melainkan menuntut uji kelayakan yang transparan dan berbasis data demi memastikan manfaat mineral strategis ini benar-benar dirasakan oleh warga lokal.
By***

Tinggalkan Balasan