Mamuju Nuansainfo.com– Puluhan massa aksi yang Tergabung dalam GERAKAN VENDETTA (Gerakan Intelektual Aktivis Muda Sulawesi Barat) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat hari ini. Dalam aksi tersebut, massa secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan kuat ketidaksesuaian proses pekerjaan, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Karampuang, Kabupaten Mamuju.

Proyek strategis tahun 2025 senilai Rp2,1 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan melekat pada satuan OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju dengan penyedia jasa CV. Delapan-delapan Group ini dinilai dipaksakan demi memuluskan realisasi anggaran tanpa mempertimbangkan aspek kemanfaatan serta regulasi yang berlaku.

Koordinator Lapangan Aksi, MUH PAJRIN, menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan dan investigasi mendalam di lapangan, Vendetta menemukan beberapa poin indikasi dugaan pelanggaran fatal yang mencakup aspek kesehatan, lingkungan hidup, administrasi pemerintahan, hingga kualitas fisik bangunan.

“Kami datang ke Polda Sulbar tidak dengan tangan kosong. Kami membawa bukti kuat Indikasi Dugaan bahwa proyek senilai lebih dari 2 miliar ini dinilai cacat prosedur, tidak layak operasional, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami mendesak Kapolda Sulbar memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak Kontraktor Pelaksana CV. Delapan-delapan Group,” tegas Pajrin Koordinator Lapangan. Mamuju, 30 September 2026

Adapun beberapa poin krusial Temuan Indikasi Pelanggaran yang diserahkan ke penyidik Polda Sulbar meliputi:

1. Pelanggaran Standar Kelayakan Puskesmas (Permenkes No. 43/2019) Fasilitas dasar puskesmas terbukti tidak memadai. Pasokan air bersih tidak tersedia secara berkelanjutan (hanya beroperasi 10-14 hari), sistem kelistrikan 24 jam tidak terpenuhi karena hanya Beroperasi 4-5 Jam dan hanya mengandalkan PLTS tanpa suplai cadangan yang stabil, serta tidak adanya kejelasan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

2. Pelanggaran Pengelolaan Limbah Medis & Lingkungan Hidup Proyek ini diduga beroperasi tanpa adanya transparansi dokumen UKL-UPL serta tidak memiliki izin operasional lingkungan, sehingga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Tidak adanya sistem pengelolaan limbah medis B3 yang berizin berisiko tinggi mencemari wilayah pesisir Pulau Karampuang.

3. Cacat Administrasi & PHO Prematur (Permen PUPR No. 14/2020) Proses Provisional Hand Over (PHO) diduga dipaksakan sepihak dan cacat hukum karena dilakukan saat utilitas dasar belum tersedia dan bangunan belum lulus uji teknis yang komprehensif.

4. Pelanggaran UU KIP (UU No. 14/2008) Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju dinilai sengaja menutup-nutupi dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta rencana anggaran, yang memperkuat kecurigaan publik adanya praktik markup.

5. Kerusakan Fisik Konstruksi Ditemukan fakta lapangan berupa dinding tembok yang sudah mengalami keretakan dilapisan luar serta kondisi plafon bangunan yang telah rusak, sehingga mutu pekerjaan sangat dipertanyakan.

Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Karampuang secara resmi menyampaikan 5 Tuntutan Utama kepada Polda Sulawesi Barat:

1. MENDESAK POLDA SULBAR MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA MENYELURUH TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN PUSKESMAS KARAMPUANG, MULAI DARI PERENCANAAN, PENGADAAN, PELAKSANAAN PEKERJAAN, HINGGA HASIL AKHIR PEMBANGUNAN.

2. TANGKAP DAN PERIKSA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA), PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK), DAN KONTRAKTOR PELAKSANA PROYEK PUSKESMAS KARAMPUANG

3. MENDESAK POLDA SULAWESI BARAT SEGERA MENINDAKLANJUTI LAPORAN/ADUAN GERAKAN VENDETTA TERKAIT PEMBANGUNAN PUSKESMAS KARAMPUANG

4. MENYAMPAIKAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN/ADUAN GERAKAN VENDETTA DALAM WAKTU HARI KERJA YANG TELAH DITENTUKAN

5. COPOT KAPOLDA SULBAR JIKA TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN SECARA TUNTAS LAPORAN/ADUAN GERAKAN VENDETTA

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat pihak Polda Sulbar tidak melakukan pemanggilan atau langkah progresif, Gerakan Vendetta mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan eskalasi Gelombang massa yang jauh lebih besar.