Nuansainfo-com , Pasangkayu – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pasangkayu mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengusut tuntas dugaan penyelewengan, penimbunan, serta pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Wakil Ketua PC PMII Pasangkayu, Rahmat, menilai fenomena antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kontras dengan melimpahnya stok eceran di sekitarnya bukan lagi sekadar persoalan kelangkaan biasa.

“Ini bukan sekadar kelangkaan, ini dugaan penyelewengan berjamaah. Ada mafia yang bermain di distribusi BBM subsidi Solar dan Pertalite,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima nuansainfo.com, Selasa, 8 September 2026.

PMII membeberkan empat kejanggalan utama terkait distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut. Pertama, praktik pengisian yang dinilai mencurigakan tetap berlangsung di SPBU wilayah Kota Pasangkayu, padahal lokasinya hanya berjarak beberapa ratus meter dari Markas Polres Pasangkayu dan Kodim 1427/Pasangkayu.

Kedua, PMII menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengisian jerigie hingga penggunaan “tangki modifikasi” yang marak dilakukan pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WITA ke atas. Modusnya, sejumlah kendaraan sengaja diparkir di area SPBU untuk menutupi pandangan dari jalan utama.

Kejanggalan ketiga adalah dugaan kuat pengalihan BBM bersubsidi ke sektor industri. PMII menduga terdapat gudang penampungan khusus di Pasangkayu yang digunakan untuk menimbun BBM subsidi sebelum dijual kembali dengan harga industri.

Keempat, kejanggalan tersebut berdampak langsung pada meroketnya harga BBM eceran di masyarakat. Harga Solar subsidi yang seharusnya Rp 6.800 per liter melonjak hingga Rp 17.000 per liter di tingkat pengecer. Sedangkan Pertalite yang dipatok pemerintah Rp 10.000 per liter menembus Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per liter, bahkan dilaporkan ada yang menjual hingga Rp 30.000 per liter.

Dampak lonjakan harga ini mulai memukul perekonomian warga lokal. Banyak petani terpaksa menunda masa tanam karena tak sanggup membeli Solar untuk traktor dan pompa air. Para pengemudi ojek, kurir, sopir angkutan, hingga nelayan pun harus memangkas aktivitas operasinya akibat pembengkakan biaya bahan bakar.

“Ini membunuh rakyat kecil secara perlahan. Subsidi negara tidak sampai ke tangan yang berhak,” ujar Rahmat.

Atas kondisi tersebut, PC PMII Pasangkayu menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Aparat Penegak Hukum (Polres dan Kodim Pasangkayu): Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada malam hari, menyelidiki gudang penimbunan, mengusut dugaan keterlibatan oknum pembeking, serta memproses hukum para pelaku penyelewengan
  2. Pemerintah Daerah Pasangkayu: Membentuk tim khusus pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran
  3. DPRD Kabupaten Pasangkayu: Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan memanggil pihak Pertamina, Hiswana Migas, dan para pengelola SPBU
  4. Pertamina & Hiswana Migas: Evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin operasional bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.

PMII juga mendesak penegak hukum menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengelola SPBU maupun oknum yang melindungi praktik tersebut.

Rahmat menegaskan organisasinya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari penegak hukum dan pemerintah. “Jika aparat hanya menutup mata, maka kami menduga ada praktik bermain mata. Tangkap, adili, dan pidanakan mafia BBM Solar dan Pertalite,” tegasnya.

By. Adhie