Mamuju, Nuansainfo.com – Dinamika politik pengisian posisi Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat terus bergejolak. Pasca aksi walk out (WO) yang dilakukan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulbar pada rapat koalisi beberapa hari lalu, pihak NasDem akhirnya resmi membuka suara. Melalui konferensi pers yang digelar di Sekertariat Nasdem Jalan Husni Thamrin, Mamuju, Minggu (23/8/2026) malam, NasDem membongkar alasan utama sikap tegas tersebut sekaligus membeberkan langkah politik hukum yang akan diambil.
Polemik ini bermula dari tajamnya perbedaan pandangan mengenai rujukan hukum pengusulan calon pengganti almarhum Wagub Salim S. Mengga. NasDem menilai forum koalisi terkesan mengabaikan hak konstitusional partai politik pemilik kursi parlemen.
Ketua DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adhi Putra Singkarru, S.I.P., M.Sc., menegaskan bahwa sejak awal NasDem secara konsisten meminta agar mekanisme pengisian PAW Wagub Sulbar tunduk mutlak pada aturan perundang-undangan utama.
“Jelas dalam Pasal 176 juncto Pasal 15 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pergantian antarwaktu, di mana gabungan partai politik atau partai politik yang memiliki kursi di parlemen mempunyai hak untuk pengusungan,” tegas Dirga di hadapan para awak media.
Namun, atmosfir forum koalisi kala itu justru memanas ketika pimpinan rapat mendadak menyepakati penggunaan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pengusulan. Dirga menyayangkan sikap pimpinan forum yang langsung menyepakati hal tersebut tanpa memberikan ruang diskusi yang proporsional bagi NasDem.
“Sangat disayangkan pimpinan forum langsung menyepakati dasar hukum yang digunakan… tanpa mempertimbangkan pandangan atau keberatan yang dilayangkan Partai NasDem,” lanjut Dirga dengan nada kecewa.
Meski sempat aksi walk out pada rapat koalisi sebelumnya, Dirga menekankan bahwa Partai NasDem hingga saat ini tetap menjadi bagian utuh dari koalisi pendukung pemerintah. Langkah WO murni merupakan bentuk perlawanan terhadap mekanisme skema pengusulan yang dinilai cacat prosedur.
Di tempat yang sama, sosok yang direkomendasikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebagai calon PAW Wagub Sulbar, Hj. Fatmawati Salim, ikut angkat bicara. Istri almarhum Wagub Salim S. Mengga ini menyampaikan rasa haru dan komitmennya untuk memegang teguh mandat partai.
“Ini merupakan ucapan terima kasih saya kepada seluruh pendukung fanatik di Sulawesi Barat yang sejak 2006 setia mendukung Almarhum tanpa pamrih. Ketika Partai NasDem datang dengan niat tulus meneruskan apa yang diperjuangkan Almarhum, kami menerima mandat SK Rekomendasi dari Ketum Bapak Surya Paloh,” tutur Hj. Fatmawati.
Meski mengaku tak pernah terjun langsung ke panggung politik praktis, pengalaman mendampingi almarhum suami selama kurang lebih 20 tahun menjadi modal utamanya. “Insya Allah, saya siap menjaga maruah dan melanjutkan estafet kepemimpinan serta perjuangan Almarhum,” tambahnya.
Menanggapi dinamika politik—termasuk diterbitkannya rekomendasi Partai Demokrat kepada figur lain (Dr. Syamsul Samad)—Hj. Fatmawati menanggapinya dengan dingin dan dewasa. Ia menegaskan hubungannya dengan Gubernur Sulbar Dr. H. Suhardi Duka (SDK) maupun jajaran Demokrat tetap sangat harmonis. Namun, ia berharap kebijaksanaan SDK sebagai Gubernur sekaligus pimpinan partai politik dapat melahirkan jalan tengah.
Wakil Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem, Rengginaldo (Kakak Regi), menegaskan bahwa hasil rapat koalisi lalu bukanlah akhir dari seluruh proses politik PAW Wagub Sulbar.
“Akhir dari proses politik ini bukan di rapat koalisi! Yang sah secara hukum adalah pemilihan di DPRD Provinsi,” tegas Rengginaldo.
BAHU NasDem secara resmi akan melayangkan surat keberatan atas hasil keputusan rapat koalisi tersebut. Memegang tafsir Pasal 176 UU Pilkada di mana partai politik peserta pemilu merupakan subjek hukum mandiri, NasDem bakal mengambil langkah pintas mengantarkan langsung SK Rekomendasi DPP NasDem beserta surat pengantar resmi langsung kepada Gubernur Sulbar untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Sulbar.
“Partai NasDem akan menyampaikan surat pengusulan ini sendiri kepada Gubernur. Bola selanjutnya ada di tangan Gubernur,” pungkas Rengginaldo mengunci konferensi pers.
By Adhie.

Tinggalkan Balasan